Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Adapun putusan DKPP dibacakan dalam sidang hari ini terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama terhadap Hasyim. Berikut deretan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
DKPP pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Dalam perkara ini, Hasyim merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP dalam perkara ini juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Saat itu sidang putusan DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Sanksi Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari karena mangkir dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Hasyim pilih jalan-jalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Adapun putusan DKPP dibacakan dalam sidang hari ini terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama terhadap Hasyim. Berikut deretan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Sanksi Peringatan Keras terkait KEPP
DKPP pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Dalam perkara ini, Hasyim merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP dalam perkara ini juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Saat itu sidang putusan DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir dari MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Jalan-jalan bareng Wanita Emas
Sanksi Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari karena mangkir dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Hasyim pilih jalan-jalan bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.