Daripada Omnibus Law, Pemerintah Disarankan Buat Perppu Keamanan Laut
Selasa, 07 Januari 2020 - 21:55 WIB
Daripada Omnibus Law, Pemerintah Disarankan Buat Perppu Keamanan Laut
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarif Hasan menanggapi rencana pemerintah untuk memasukkan Undang-Undang (UU) tentang Keamanan Laut ke dalam omnibus law karena banyak aturan yang tumpang tindih soal pengamanan laut.
(Baca juga: Mantan Ketua MK Setuju Omnibus Law Keamanan Laut)
Dia menyarankan agar pemerintah langsung membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Keamanan Laut karena pembahasan omnibus law membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sementara pengamanan laut ini bersifat mendesak.
"Saya pikir banyak solusi yang dapat dilakukan. Kalau Omnibus Law itu kan, berarti masih ada proses yang harus. Saran saya kalau mau dilakukan memperkuat tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga bisa diperkuat dengan Perppu juga," kata Syarif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Syarif melihat, masalah pengamanan laut ini sudah sangat mendesak sekali. Dan dengan adanya Perppu, berarti aturan itu langsung terbit dan bisa digunakan sehingga, tidak melalui proses pembahasan yang panjang lagi. Dan itu memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau memang diperlukan. Karena memang, dalam salah satu pasal pembentukan Bakamla itu, di situ disampaikan bahwa Bakamla dapat menggunakan armada perang negara dan perlengkaoan lainnya apabila kondisinya memungkinkan untuk melakukan itu," usulnya.
"Jadi memang ada ruang. Tapi kalau itu dianggap memang masih ingin diperjelas melalui Perppu juga bisa," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurut mantan Menteri Koperasi dan UKM ini, kalau pemerintah mengusulkan omnibus law maka, untuk membuat peraturan perundang-undangan itu bisa diterapkan masih membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
"Nah kalau Perppu kan bisa langsung, besok saja diterbitkan. Jadi saya katakan karena ini sudah sangat urgen. Jadi memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Perppu," tegas Syarif.
(Baca juga: Mantan Ketua MK Setuju Omnibus Law Keamanan Laut)
Dia menyarankan agar pemerintah langsung membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Keamanan Laut karena pembahasan omnibus law membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sementara pengamanan laut ini bersifat mendesak.
"Saya pikir banyak solusi yang dapat dilakukan. Kalau Omnibus Law itu kan, berarti masih ada proses yang harus. Saran saya kalau mau dilakukan memperkuat tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga bisa diperkuat dengan Perppu juga," kata Syarif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Syarif melihat, masalah pengamanan laut ini sudah sangat mendesak sekali. Dan dengan adanya Perppu, berarti aturan itu langsung terbit dan bisa digunakan sehingga, tidak melalui proses pembahasan yang panjang lagi. Dan itu memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau memang diperlukan. Karena memang, dalam salah satu pasal pembentukan Bakamla itu, di situ disampaikan bahwa Bakamla dapat menggunakan armada perang negara dan perlengkaoan lainnya apabila kondisinya memungkinkan untuk melakukan itu," usulnya.
"Jadi memang ada ruang. Tapi kalau itu dianggap memang masih ingin diperjelas melalui Perppu juga bisa," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurut mantan Menteri Koperasi dan UKM ini, kalau pemerintah mengusulkan omnibus law maka, untuk membuat peraturan perundang-undangan itu bisa diterapkan masih membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
"Nah kalau Perppu kan bisa langsung, besok saja diterbitkan. Jadi saya katakan karena ini sudah sangat urgen. Jadi memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Perppu," tegas Syarif.
(maf)