Mantan Ketua MK Setuju Omnibus Law Keamanan Laut
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva setuju dengan Omnibus Law Keamanan Laut. "Betul, Omnibus Law penting, untuk mensinkronkan UU kelautan secara keseluruhan," ungkap Hamdan Zoelva kepada SINDO usai mengisi acara di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
(Baca juga: Pemerintah Rencanakan UU Kelautan Masuk dalam Omnibus Law)
Hal ini menanggapi adanya tumpang tindih dalam menangani kelautan di Indonesia. Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebutkan ada 24 Undang-undang yang mengatur urusan laut. Sehingga perlu adanya Omnibus Law Keamanan Laut.
Selain itu, Zoelva mengatakan bahwa Indonesia harus punya UU Pertahanan Keamanan Negara. "Makanya itu pertama sekali memang saya sampaikan bahwa kita itu tidak punya lagi Undang-undang Hankamneg, undang-undang sistem pertahanan keamanan negara," katanya.
Sehingga masalah urusan aturan pertahanan kelautan tidak akan tumpang tindih. "Melalui UU Hankamneg ini masalah-masalah yang paling pokok, diatur disitu. Baru kemudian Undang-undang yang lain disingkronsasi sehingga lebih mudah," jelas Zoelva.
Zoelva menegaskan, jika dalam keamanan kelautan salah satu langkah yang tepat dilakukan pemerintah yakni melalui Omnibus Law pertahanan kelautan.
"Itu perlu omnibus law, untuk masalah kelautan, terlibat polisi, jaksa, polisi air terlibat, TNI AL dan Bakamla dan berbagai masalah laut," katanya.
Kalau di negara lain, kata Zoelva di Amerika misalnya masalah kelautan ini diurusi Coast Guard. "Nah kita ini yang banyak sekali yang mengurusi. Seharusnya siapa yang bertanggung jawab? kalau saya kasih ke TNI AL saja, jadi coast guard nya di situ," ujarnya.
"Jadi sudah selesai, diberikan kewenangan kepada Undang-undang, termasuk kewenangannya. Ini untuk efektifitas masalah penanganan keamanannya, termasuk masalah hukumnya ada di sana," tambah Zoelva.
Menurutnya, memang harus disederhanakan. "Saya kira disini ada Polisi, ada Bakamla dan macam-macam lah, jadi karena itu saya menganggap ini penting disinkronisasi Undang-undang itu dalam bentuk tadi, ada aturan yang mengatur keamanan negara secara keseluruhan. Itu harus ada sistem yang lebih umum dalam sistem pertahanan keamanan negara keamanan laut," tutup Zoelva.
(Baca juga: Pemerintah Rencanakan UU Kelautan Masuk dalam Omnibus Law)
Hal ini menanggapi adanya tumpang tindih dalam menangani kelautan di Indonesia. Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebutkan ada 24 Undang-undang yang mengatur urusan laut. Sehingga perlu adanya Omnibus Law Keamanan Laut.
Selain itu, Zoelva mengatakan bahwa Indonesia harus punya UU Pertahanan Keamanan Negara. "Makanya itu pertama sekali memang saya sampaikan bahwa kita itu tidak punya lagi Undang-undang Hankamneg, undang-undang sistem pertahanan keamanan negara," katanya.
Sehingga masalah urusan aturan pertahanan kelautan tidak akan tumpang tindih. "Melalui UU Hankamneg ini masalah-masalah yang paling pokok, diatur disitu. Baru kemudian Undang-undang yang lain disingkronsasi sehingga lebih mudah," jelas Zoelva.
Zoelva menegaskan, jika dalam keamanan kelautan salah satu langkah yang tepat dilakukan pemerintah yakni melalui Omnibus Law pertahanan kelautan.
"Itu perlu omnibus law, untuk masalah kelautan, terlibat polisi, jaksa, polisi air terlibat, TNI AL dan Bakamla dan berbagai masalah laut," katanya.
Kalau di negara lain, kata Zoelva di Amerika misalnya masalah kelautan ini diurusi Coast Guard. "Nah kita ini yang banyak sekali yang mengurusi. Seharusnya siapa yang bertanggung jawab? kalau saya kasih ke TNI AL saja, jadi coast guard nya di situ," ujarnya.
"Jadi sudah selesai, diberikan kewenangan kepada Undang-undang, termasuk kewenangannya. Ini untuk efektifitas masalah penanganan keamanannya, termasuk masalah hukumnya ada di sana," tambah Zoelva.
Menurutnya, memang harus disederhanakan. "Saya kira disini ada Polisi, ada Bakamla dan macam-macam lah, jadi karena itu saya menganggap ini penting disinkronisasi Undang-undang itu dalam bentuk tadi, ada aturan yang mengatur keamanan negara secara keseluruhan. Itu harus ada sistem yang lebih umum dalam sistem pertahanan keamanan negara keamanan laut," tutup Zoelva.
(maf)