Terbukti Lakukan Hubungan Terlarang, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH

Sabtu, 28 Desember 2019 - 15:42 WIB
Terbukti Lakukan Hubungan Terlarang, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH
Terbukti Lakukan Hubungan Terlarang, Hakim Militer Diajukan ke Sidang MKH
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2019.

Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menjelaskan, Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.

Selain itu, KY dan MA juga menggelar tiga sidang MKH lainnya. Pertama, Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.

Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/04) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketiga, Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang diajukan ke Sidang MKH karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun, Selasa (25/6) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk oleh KY dengan MA.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3444 seconds (0.1#10.140)