Polemik Ekspor Benih Lobster

Kamis, 19 Desember 2019 - 06:37 WIB
Polemik Ekspor Benih Lobster
Polemik Ekspor Benih Lobster
A A A
Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim,
Dosen Universitas Trilogi Jakarta.

KEINGINAN Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Edhy Prabowo, untuk membuka keran ekspor benih lobster menuai polemik. Di satu sisi ada yang sepakat dan menyokong rencana ini. Di sisi lain ada yang menolaknya.MenKP beralasan kebijakan melarang ekspor benih lobster yang diberlakukan semenjak 2016 lewat PermenKP No 56/2016 justru memperparah tindakan penyelundupan. Alasan ini tidak logis karena mengatasi kejahatan penyelundupan dengan membuka keran ekspor bukan solusi cerdas dan bijaksana.MenKP mestinya menyelesaikan problem penyelundupan dahulu. Mengapa kejahatan yang masuk kategori ilegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) tak pernah diatasi secara tuntas? Pasti ada penyebabnya hingga kejadiannya terus berulang.
Kinerja Ekonomi

Lobster merupakan komoditas unggulan perikanan Indonesia yang bernilai ekonomi penting. Negara-negara produsen lobster dunia pun menjadikannya sebagai komoditas unggulan dan strategis dalam perdagangan internasional. Mereka melarang perdagangan lobster dengan membatasi secara ketat ukuran yang boleh diperdagangkan dan diekspor di antaranya: Australia, Inggris, Honduras, India, dan Nikaragua. Tujuannya agar stok sumber dayanya di alam terjamin dan berkelanjutan. Indonesia pun telah melakukan hal serupa dengan memberlakukan Permen KP Nomor 56/2016 yang membatasi ukuran penangkapan lobster termasuk ekspor benihnya.

Mengapa mesti diberlakukan ketentuan demikian? Alasannya adalah produksi lobster dunia hingga kini masih bergantung dari hasil tangkapan di alam. Selama periode 2010-2016, share perikanan budi daya terhadap produksi lobster dunia cenderung mengalami stagnasi dan bertengger pada nilai 0,46%. Sedangkan share yang terbesar bersumber dari perikanan tangkap yang mencapai 99,54%.Hal ini menggambarkan bahwa produksi lobster bersumber dari perikanan budi daya di dunia belum berkembang pesat hingga kini. Pendek kata semua negara masih mengandalkan penangkapan dari alam. Dalam periode waktu yang sama pula rata-rata produksi lobster dunia yang diperdagangkan di pasar internasional mencapai 65,36%. Puncaknya pada 2016 produksi yang diperdagangkan dunia melonjak hingga sekitar 73,29%.
Sementara itu, selama periode 2000-2017, pertumbuhan volume rata-rata ekspor lobster dunia mencapai 3,09% per tahun. Adapun nilai rata-rata pertumbuhan ekspornya sebesar 4,73%. Merujuk Suhana (2019), kondisi perekonomian lobster di Indonesia adalah, pertama , pertumbuhan rata-rata ekspor lobster jenis Panulirus selama kurun waktu 2014-2018 sebesar 20,42%. Sementara pertumbuhan rata-rata jenis komoditas lobster itu sendiri turun 25,26% per tahun dalam periode yang sama. Secara objektif tercatat bahwa nilai ekspor lobster Panulirus di awal berlakunya PermenKP Nomor 56/2016 yang melarang penangkapannya (Januari-Februari 2017) mengalami penurunan.

Namun, setelah itu melonjak sampai September 2019. Pada periode 2014-2018 nilai ekspor lobster Panulirus Indonesia, yakni 2014 sebesar 943,140 (USD11,808,195), 2015 sebesar 933,414 (USD7,089,388), 2016 sebesar 1,667,063 (USD14,817,251), 2017 sebesar 1,512,594 (USD17,290,559), dan 2018 sebesar 1,514,653 (USD28,452,601). Lonjakan ini disebabkan ekspor jenis Panulirus hidup tergolong ukuran konsumsi meningkat. Artinya, pemberlakuan PermenKP Nomor 56/2016 efektif mendongkrak ekspor hidup jenis Panulirus berukuran dewasa selama lima tahun terakhir.

Kedua, periode 2010-2016 produksi lobster Indonesia dari perikanan tangkap mencapai rata-rata 96,91% dan sisanya 3,09% dari perikanan budi daya. Aktivitas produksi lobster dari budi daya pun hingga kini masih bergantung pada pasokan benih dari tangkapan alam. Timbul pertanyaan menggelitik. Lantas, mengapa penyelundupan benih lobster tetap saja terjadi padahal pengawasan dan penegakan aturannya kian ketat? Penulis menduga, pemicunya adalah tingginya selisih harga antara Indonesia dan Vietnam. Imbasnya, pelaku kejahatan penyelundupan benih lobster tetap beroperasi meskipun terancam masuk bui.

Contohnya, harga rata-rata benihnya di Teluk Ekas dan Gili Belik (USD0,95) NTB masing-masing (USD0,34) dan (USD0,95) per ekor. Sementara harga benih di Vietnam sebesar USD13 per ekor. Tampak ada selisih mencolok sekitar USD12 per ekornya (Petersen et al 2015). Perbedaan harga inilah membuat penyelundup, penangkap ilegal dan mafia yang berkolaborasi dengan oknum aparat tak pernah jera menyelundupkannya ke negara penadah semacam Vietnam.

Kebijakan
Ambisi pemerintah lewat MenKP yang hendak membuka ekspor benih dan lobster dewasa hemat penulis amat tidak tepat dan tidak bijaksana. Pemerintah mestinya jangan membuat kebijakan yang terkesan asal berbeda dengan pejabat sebelumnya. Diperlukan kajian mendalam dan komprehensif sehingga menghindari polemik.Apakah tetap menjalankan kebijakan sebelumnya atau membatalkannya? Apakah membuka keran ekspor bakal mampu meningkatkan kesejahteraan penangkap benih dalam jangka panjang ke depan? Hemat penulis jawabannya belum tentu. Apalagi penangkapan benihnya tanpa henti, otomatis akan mengalami tangkap lebih (over exploitation). Sebaiknya kebijakan pemerintah; pertama, membangun pusat pembenihan lobster (hatchery) di daerah-daerah yang populasinya masih melimpah. Tujuannya mengurangi penangkapan benih dan indukan di alam sehingga stoknya tetap lestari.
Kedua, membuat kebijakan tegas prasyarat boleh tidaknya mengekspor benih lobster. Misalnya, benih boleh diekspor asalkan berasal dari pembenihan (breeding) dan bukan penangkapan di alam. Prasyarat berikutnya, pembudi daya benih lobster mesti melepaskan 5 persen hasil budi dayanya ke alam sebagai upaya restocking dalam meningkatkan populasinya di alam. Persis sama dengan ketentuan dalam ekspor benih ikan arwana.

Ketiga, menggalakkan budi daya lobster dengan memanfaatkan teknologi terbaru termasuk berbasis digital sehingga ekspornya bukan lagi "benih" melainkan lobster hidup berukuran dewasa. Jelas harganya kompetitif di pasar internasional. Hal ini bakal memberikan manfaat ekonomi bagi pembudi daya dan mendongkrak nilai ekspor Indonesia setiap tahunnya.

Keempat, menyediakan akses permodalan bagi pembudi dayanya untuk berwirausaha berbasiskan perikanan budi daya lobster. Pembudi daya di sentral-sentral produksinya mesti diberdayakan agar memperkuat ekonomi lokal di daerah. Kelima, menyediakan kemudahan akses teknologi pembenihan lobster bagi masyarakat. Paruh 1990-an, pelaku pembudi daya ikan di Indonesia masih relatif kurang menguasai teknologi pembenihan patin dan arwana. Namun dalam perjalanannya, masyarakat kian menguasainya hingga membenihkan sendiri. Jika pemerintah serius mengembangkannya lewat kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memproduksi teknologi pembenihannya, maka dalam kurun waktu lima tahun ke depan Indonesia bisa menjadi produsen benih lobster terbesar di dunia. Budi daya pembesaran pun bakal maju pesat.

Keenam, perlu peningkatan kapasitas dan kemampuan pembudi daya lobster di tingkat masyarakat agar menguasai teknologi terbaru dalam pembenihan dan budi dayanya. Prosesnya dilakukan lewat pelatihan intensif sehingga mereka mampu membenihkannya sendiri dalam skala usaha tertentu.

Agenda-agenda prioritas ini mesti dikerjakan pemerintah ketimbang melegalkan ekspor benih lobster. Apalagi dalam bisnis ini melibatkan berbagai oknum (aparat maupun birokrat) yang membekinginya demi mendapatkan rente ekonomi. Hemat penulis, kebijakan diuraikan di atas akan lebih baik diprioritaskan pemerintah ketimbang memaksakan ekspor benih yang bakal tetap memicu polemik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)