Membentuk Penjaga Laut dan Pantai untuk Membangun Kemaritiman

Jum'at, 08 November 2019 - 06:50 WIB
Membentuk Penjaga Laut...
Membentuk Penjaga Laut dan Pantai untuk Membangun Kemaritiman
A A A
Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto

PEMERINTAH Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan "Indonesia sebagai poros maritim dunia". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata maritim berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran, dan perdagangan di laut.

Jadi, secara umum kata maritim mengindikasikan tentang penggunaan dari laut berupa pelayaran dan perdagangan untuk kepentingan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia sebagai poros maritim dunia mengandung makna bahwa Indonesia sebagai pusat perdagangan lewat laut. Hal ini sesuai dengan posisi Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra.

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pemaksaan. Dengan demikian, perdagangan lewat laut adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang dilakukan lewat laut. Barang yang akan "ditukar " itu semuanya diangkut dan dibawa berlayar dengan kapal. Jadi, barang atau jasa hanya akan bisa sampai di tujuan apabila kapal yang melakukan pelayaran itu tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Agar kegiatan perdagangan dan perniagaan itu dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Indonesia telah membentuk Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Mengalir dari nomenklatur nama kementrian ini, sudah dapat dipastikan bahwa tugas pokok kementerian ini adalah untuk melakukan investasi dan hasil investasi itu dapat dijual ke seluruh penjuru dunia untuk mendapatkan devisa negara.

Sebagai negara kepulauan, maka untuk membawa hasil devisa itu ke luar maupun ke dalam negeri, jalan satu-satunya adalah melalui laut atau melalui pelayaran. Dalam hal pelayaran, posisi Indonesia menjadi strategis karena berada pada persilangan pelayaran kapal-kapal yang berlayar dari dua benua, Asia ke Australia atau sebaliknya, serta dari dua lautan yaitu lautan Hindia dan lautan Atlantik.

Sebagian besar kapal-kapal yang berlayar itu adalah kapal niaga, yaitu kapal yang mengangkut barang dan orang untuk kepentingan ekonomi. Kapal-kapal yang berlayar ini ada yang singgah di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia, ada juga yang lewat saja melalui alur laut kepulauan Indonesia yang ada di wilayah laut Indonesia.

Ketika kapal-kapal ini memasuki wilayah laut Indonesia, sangat penting untuk dapat dipastikan bahwa kapal-kapal ini dapat berlayar dengan aman, tidak diganggu oleh para perompak laut, tidak melakukan pelanggaran hukum seperti membuang sampah kapal dengan serampangan, ataupun tidak diganggu oleh para penegak hukum itu sendiri. Sebagai contoh, misalkan apabila ada kapal tanker yang kandas dan bocor di selat Sunda, lalu minyaknya bocor ketika memasuki selat Sunda.

Minyak muatan kapal tanker itu dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Atau bila hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Untuk melindungi kepentingan nasional di laut, telah dilakukan pemantapan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia atau laut Indonesia, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6/1996 tentang Perairan Indonesia, UU Nomor 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS 1982), serta UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Luasnya wilayah laut membawa konsekuensi tersendiri. Layaknya di darat, banyak aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Bila tidak dikelola dengan baik, maka akan terjadi tumpang tindih aturan yang akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia, khususnya bagi industri pelayaran.

Kerugian ini disebabkan karena masing-masing lembaga memiliki peraturan yang harus ditaati oleh kapal, terutama dalam hal pembayaran denda kepada sejumlah lembaga tersebut sehingga laut Indonesia masuk dalam kategori high risk . Kerugian tersebut memang ditanggung oleh perusahaan secara personal, namun tentu akan menurunkan angka pelayaran jika hal tersebut terus berlanjut. Penurunan angka pelayaran, terutama oleh kapal-kapal dagang akan melemahkan sektor ekonomi Indonesia, dimulai dari terganggunya jalur distribusi dan logistik antarpulau sebagai implementasi tol laut.

Hal ini juga mengurangi daya tarik kapal asing untuk menggunakan wilayah laut Indonesia sebagai jalur perdagangan internasional (SLOT), yang ujung-ujungnya akan berpengaruh terhadap proses pembangunan kemaritiman Indonesia agar Indonesia menjadi poros maritim dunia. Satu hal yang langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia adalah naiknya harga barang yang dijual di toko-toko akibat naiknya biaya asuransi ketika barang itu dibawa berlayar lewat laut yang high risk.

Tidak hanya Indonesia yang sangat berkepentingan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta keselamatan dan keamanan di laut, tetapi juga dunia internasional. Sejak 2004 IMO telah memberlakukan International Ship and Port Security (ISPS) Code, sebagai hasil amendemen dari Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS). Hal ini memperlihatkan semangat IMO yang mensyaratkan agar maritime safety dan maritime security harus diperhatikan oleh semua kapal yang berlayar di laut.

Karena itu, agar Indonesia tidak terisolasi dan dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan pergaulan pelayaran dunia, demi pembangunan kemaritiman Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan instrumen-instrumen pemerintahan yang dapat menjamin terwujudnya maritime safety dan maritime security yang sejalan dengan kebijakan IMO. Terwujudnya maritime safety dan maritime security telah diakomodasikan oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Maritime safety diatur oleh Pasal 116 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu keselamatan dan keamanan pelayaran sedangkan maritime security diatur oleh Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, yaitu keselamatan dan keamanan di laut. Selanjutnya, untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap maritime safety dan maritime security , telah ditugaskan kepada institusi penjaga laut dan pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard. Indonesia Sea and Coast Guard adalah institusi yang dibentuk oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Undang-undang ini bertugas membentuk penjaga laut dan pantai. Hal ini tertulis dengan jelas pada penjelasan undang-undang tersebut yang selengkapnya berbunyi: "Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard ) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri."

Hal ini merupakan penegasan bahwa UU Nomor 17/2008 adalah undang-undang yang memerintahkan untuk membentuk penjaga laut dan pantai. Selanjutnya, di dalam undang-undang itu pula telah diatur bahwa institusi yang ditugaskan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta keselamatan dan keamanan di laut adalah penjaga laut dan pantai. Adapun tugas penjaga laut dan pantai ialah sebagai berikut.

Pertama, mengawasi pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana diatur oleh Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Kedua, melakukan pelaksanaan keselamatan dan keamanan di laut yang merupakan pelaksanaan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai sebagaimana diatur pada Pasal 276 Ayat 1 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Tugas penjaga laut dan pantai pada dasarnya untuk melaksanakan maritime safety dan maritime security. Dengan demikian, pelaksanaan tugas institusi penjaga laut dan pantai tidak hanya untuk melaksanakan UU Nomor 17/2008, tetapi juga untuk melaksanakan amanat IMO, yaitu untuk menjamin terlaksananya maritime safety dan maritime security.

Itulah sebabnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu, 30 Oktober 2019, di Seskoal menyatakan bahwa Indonesia memerlukan coast guard yang kuat. Tanpa itu, tugas pokok Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi tidak akan tercapai sehingga pembangunan kemaritiman serta investasi Indonesia akan gagal.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, serta pembangunan kemaritiman melalui pelaksanaan tugas Kemenko Kemaritiman dan Investasi dapat berhasil, maka penjaga laut dan pantai (sea and coast guard ) harus segera dibentuk.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)