Pro-Kontra Perppu KPK

Senin, 07 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Pro-Kontra Perppu KPK
Pro-Kontra Perppu KPK
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

PRESIDEN Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru saja disahkan. Pernyataan Presiden tersebut muncul setelah serangkaian gelombang unjuk rasa menolak sejumlah undang-undang yang sudah dan akan disahkan oleh DPR. Satu di antara yang paling menyedot perhatian adalah unjuk rasa terkait pengesahan revisi UU KPK.

Memang secara logis agak aneh jika Presiden menerbit­kan perppu pada peraturan perundangan yang baru saja disahkan. Secara objektif juga harus diakui bahwa pengesahan peraturan perundangan bukan menjadi ranah Presiden. Bahkan tanpa persetujuan presiden, DPR dapat mengesahkan peraturan perundangan. Persoalannya adalah Presiden dan atau pemerintah selama proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU KPK tidak pernah menyampaikan keberatan yang berarti.

Kini jika setelah ada gelombang unjuk rasa, Presiden berniat menerbitkan perppu maka dapat dikatakan bahwa penerbitan perppu tersebut relatif didominasi pada alasan politik dan pendekatan kompromis. Secara hukum perppu diterbitkan berdasarkan norma subjektif Presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Farida (2001) menguraikan bahwa perppu tidak dapat dipahami sebagai bentuk korektif terhadap undang-undang. Artinya, dalam hal ini harus terpenuhi ada kegentingan yang nyata.

Dalam hal ini jika perppu yang diterbitkan Presiden dimaksudkan sebagai bentuk korektif pada revisi UU KPK terbaru, maka dalam konteks ilmu perundangan penerbitan perppu tersebut dapat dikatakan kurang tepat. Dalam konteks perundangan jika revisi UU KPK yang baru saja disahkan dipandang kurang tepat, maka dapat diuji melalui uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menerbitkan perppu.

Agak janggal ketika peraturan perundangan yang baru saja disahkan dipandang menimbulkan kegentingan yang memaksa sehingga Presiden berdasarkan norma subjektifnya harus menerbitkan perppu. Meskipun dalam hal ini beberapa ahli menafsirkan lain, yakni bahwa penolakan masyarakat dapat diartikan telah terjadi kegentingan memaksa, namun sesungguhnya unsur kegentingan yang memaksa dalam hal ini belum ada secara nyata. bahwa pengesahan revisi UU KPK terbaru akan menimbulkan kegentingan yang memaksa baru sebatas asumsi dan belum terbukti secara konkret. Dalam hal ini sebenarnya belum terpenuhi syarat ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menerbitkan perppu.

Fungsi Perppu
Jika pascagelombang unjuk rasa dan diakhiri dengan penerbitan perppu atas revisi UU KPK oleh Presiden, memang akan dapat meredam ketegangan pascaunjuk rasa. Sebaliknya, penerbitan perppu dengan pertimbangan kompromis akan dapat menjadi preseden yang dapat merusak norma perundangan itu sendiri. Jika perppu dipergunakan sebagai sarana korektif atas undang-undang, maka Presiden akan masuk pada fungsi legislasi yang seharusnya menjadi domain DPR.

Sebaliknya, fungsi perppu adalah untuk mengatasi kegentingan darurat yang nyata misalnya kala krisis ekonomi 1998. Kala itu Indonesia tidak memiliki aturan kepailitan yang dapat diterapkan sehingga secara konkret menimbulkan masalah, maka kala itu presiden menerbitkan perppu terkait kepailitan. Artinya, perppu diterbitkan oleh presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan untuk mengatasi kegentingan konkret yang memaksa (bukan sebatas asumsi).

Kegentingan memaksa yang secara konkret terjadi merupakan prasyarat penggunaan norma subjektif bagi presiden ­dalam menerbitkan perppu. Dalam hal ini jika Presiden akan menerbitkan perppu atas revisi UU KPK yang baru saja disahkan, maka pertanyaannya adalah apakah secara konkret sudah terjadi kegentingan yang memaksa akibat berlakunya revisi UU KPK yang baru saja disahkan (bahkan belum memiliki nomor).

Artinya, sepanjang belum ada kegentingan nyata yang mendesak akibat berlakunya revisi UU KPK yang baru saja disahkan, maka Presiden tidak dapat serta-merta dapat menggunakan hak subjektifnya dengan menerbitkan perppu. Jika syarat penerbitan perppu ini tidak terpenuhi, maka perppu atas revisi UU KPK yang akan diterbitkan oleh Presiden tersebut justru berpotensi dibatalkan dan pada akhirnya kompromi yang terjadi hanya pepesan kosong belaka.

Pada esensinya kewenangan menerbitkan perppu melekat pada Presiden selaku kepala eksekutif untuk melakukan normalisasi keadaan jika terjadi kegentingan nyata yang mendesak, tetapi selaku eksekutif Presiden tidak dapat serta-merta melakukan fungsi legislasi terkait korektif atas peraturan perundangan. Nawiaski (1963) menjelaskan bahwa tercampurnya fungsi eksekutif dan legislatif dalam sistem pemisahan kekuasaan justru akan menghilangkan esensi check and balances itu sendiri.

Kompromi
Terlepas dari perspektif hukum, penerbitan perppu ini dapat dipahami sebagai bentuk titik temu untuk meredakan ketegangan yang terjadi. Perppu esensinya sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang nyata-nyata terjadi. Kini perppu dipersepsikan sebagai bentuk kompromi dengan tujuan politik menciptakan citra bahwa presiden bersama-sama rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat revisi UU KPK yang baru saja disahkan dipandang akan menimbulkan gangguan pada upaya pemberantasan korupsi.

Kini persoalannya secara teknis perundangan adalah substansi perppu itu sendiri, substansi perppu dirumuskan berdasarkan kegentingan yang secara nyata telah terjadi. Kini jika pandangan revisi UU KPK yang baru saja disahkan menyebabkan kegentingan memaksa baru bersifat asumtif (belum terjadi secara konkret), maka akan menimbulkan persoalan pada formulasi substansi perppu itu sendiri nantinya. Jika kegentingan yang menjadi syarat penerbitan perppu itu belum secara nyata terjadi, maka perppu itu nantinya secara teknis akan mirip dengan perubahan undang-undang yang seharusnya diba­has bersama DPR, bukan diputuskan melalui norma subjektif Presiden.

Dalam hal ini masyarakat juga harus menyadari bahwa memaksa Presiden menerbitkan perppu guna membatalkan revisi UU KPK nantinya mengandung risiko bahwa ada kemungkinan perppu tersebut dapat dibatalkan. Sehingga dalam hal ini sebenarnya dibanding memberi tekanan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu, akan lebih baik bagi seluruh pihak jika dirasa ada substansi yang kurang tepat adalah dengan menguji revisi UU KPK yang baru saja disahkan di MK.

Menerbitkan perppu sebagai titik temu dengan tujuan kompromis tersebut hanya akan meredakan ketegangan dalam jangka pendek, tetapi pada jangka panjang hal ini tidak menyelesaikan persoalan dan justru menjadi preseden bagi kondisi-kondisi lainnya. Selain tujuan kompromis, Presiden juga perlu berpikir terkait aspek kepastian hukum jika setelah terjadi desakan massa kemudian Presiden membatalkan aturan yang baru saja disahkan dengan perppu. Hal semacam ini justru akan menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5725 seconds (0.1#10.140)