Pasal Penghinaan Presiden Bikin Masyarakat Takut Bersuara

Jum'at, 20 September 2019 - 09:48 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Bikin Masyarakat Takut Bersuara
A A A
JAKARTA - Wacana dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden yang muncul dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah menuai respons negatif di masyarakat.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganggap, ketentuan itu potensial menjadi pasal subversif yang bisa membungkan sikap kritis dan kebebasan berekspresi rakyat.

"Apa kategorinya menghina presiden dan wakil presiden itu? Kan tak jelas. Apa cover Majalah Tempo yang terbaru itu penghinaan presiden? Ini kan repot jadinya," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/9/2019). (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Memberangus Perbedaan Pemikiran )

Menurut Adi, ada banyak daftar kekhawatiran masyarakat terkait dengan rencana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurut dia, meski hal itu delik aduan, namun bisa menjadi senjata pamungkas untuk membungkam suara-suara masyarakat yang berbeda pandangan dengan pemerintah. (Baca juga: Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali )

Pasal ini, kata Adi, seperti 'karet' yang bisa ditarik sesuka hati 'penguasa' dalam merespons berbagai kondisi sosial politik. Dampaknya, masyarakat akan takut bersuara di ruang publik karena pasal ini. Alih-alih, semangat RUU KUHP ingin mengakhiri undang-undang warisan kolonial Belanda, yang terjadi justeru akan kembali ke kolonoalisme itu sendiri. (Baca juga: Menghina Presiden Bisa Diancam 5 Tahun Penjara )

"Jangan sampai pasal itu justeru membunuh demorkasi yang tumbuh mekar. Terkesan elite tak mau dengar kritik rakyat. Dan pasal itu cukup potensial menjadi pasal karet," ujar analis politik asal UIN Jakarta ini. (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Jadi Pasal Subversif, Bungkam Kritik Rakyat )
(mhd)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved