Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Memberangus Perbedaan Pemikiran

Jum'at, 20 September 2019 - 08:17 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Memberangus Perbedaan Pemikiran
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta akan segera diundangkan dalam lembaran negara.

"Artinya RUU ini akan menjadi UU dan segera diberlakukan," kata Sulthan kepada SINDOnews, Jumat (20/9/2019).

Menurut Sulthan, dalam RUU ini ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya adalah dimasukkannya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Pengaturan tersebut tercantum dalam pasal 262 hingga 264 RUU KUHP.

Dia menganggap, pasal penghinaan presiden tersebut jelas rancu. Sebab dahulu di 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal 134 dan 136 KUHP terkait penghinaan kepada kepala negara.

Pasal itu, katanya, sudah pernah diputuskan bertentangan dengan UUD 1945, yang artinya yurisprudensinya telah ada. "Jadi untuk apa lagi dimasukkan kembali. DPR bersama pemerintah sepatutnya berkaca pada peristiwa di masa lampau tersebut," ujarnya.

Sulthan menuturkan, dalam UUD 1945, ada 10 pasal yang membicarakan tentang Hak Asasi Manusia. Menurutya, pasal 28A hingga 28J, di dalamnya terdapat pasal yang memuat jaminan untuk berbicara, mengeluarkan pendapat serta mengeluarkan isi pikiran.

"Saya pikir negara berhentilah mengurusi ketersinggungan seseorang. Jika tidak, ke depan kita butuh penjara di setiap kecamatan hanya untuk memenjarakan orang per orang. Ada baiknya persoalan yang begini tidak lagi menjadi ranah hukum publik tetapi hukum privat saja. Termasuk penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.

Selain itu, Sulthan menilai, ketentuan demikian bisa mengembalikan Indonesia menjadi negara yang antikritik. Menurut dia, kondisi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan. Karena, Pasal penghinaan presiden ini berpotensi digunakan untuk memberangus perbedaan pikiran yang sering lahir dari lawan politik.

Meskipun ketentuan penghinaan presiden ini masuk dalam delik aduan, namun tidak elok jika sedikit-sedikit presiden melaporkan rakyatnya sendiri. Sejalan dengan itu, justru pasal ini bisa membuat adanya konfrontasi langsung antara presiden dengan rakyatnya.

"Ancaman terbesarnya justru hilangnya kemesraan bernegara antara presiden dengan rakyatnya. Perlu diingat, cara setiap warga negara mencintai presidennya sering kali diartikulasikan dengan cara yang berbeda," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved