Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Rabu, 09 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
Pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dinilai tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai pasal penghinaan presiden dan anggota DPR tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan Presiden dan anggota DPR memang pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan di Republik Indonesia. Kendati demikian, mereka bukan insan yang antikritik pun juga bukanlah merupakan simbol/lambang negara dimaksud dalam pasal 35 dan 36A UUD 45, sehingga tidak diperlukan adanya Pengkhususan pemidanaan terhadap keduanya.
“Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam,” tuturnya.Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Wajahnya, 2 Orang Ditangkap
Dalam putusan tersebut, kata dia, MK berpendapat ketiga pasal itu menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik aduan biasa, demikian pula berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.
Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai pasal penghinaan presiden dan anggota DPR tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan Presiden dan anggota DPR memang pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan di Republik Indonesia. Kendati demikian, mereka bukan insan yang antikritik pun juga bukanlah merupakan simbol/lambang negara dimaksud dalam pasal 35 dan 36A UUD 45, sehingga tidak diperlukan adanya Pengkhususan pemidanaan terhadap keduanya.
“Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam,” tuturnya.Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Wajahnya, 2 Orang Ditangkap
Dalam putusan tersebut, kata dia, MK berpendapat ketiga pasal itu menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik aduan biasa, demikian pula berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.
Lihat Juga :