Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh

Rabu, 09 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dinilai tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai pasal penghinaan presiden dan anggota DPR tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan Presiden dan anggota DPR memang pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan di Republik Indonesia. Kendati demikian, mereka bukan insan yang antikritik pun juga bukanlah merupakan simbol/lambang negara dimaksud dalam pasal 35 dan 36A UUD 45, sehingga tidak diperlukan adanya Pengkhususan pemidanaan terhadap keduanya.

“Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam,” tuturnya.Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Wajahnya, 2 Orang Ditangkap

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK berpendapat ketiga pasal itu menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik aduan biasa, demikian pula berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved