Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh

Rabu, 09 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dinilai tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai pasal penghinaan presiden dan anggota DPR tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan Presiden dan anggota DPR memang pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan di Republik Indonesia. Kendati demikian, mereka bukan insan yang antikritik pun juga bukanlah merupakan simbol/lambang negara dimaksud dalam pasal 35 dan 36A UUD 45, sehingga tidak diperlukan adanya Pengkhususan pemidanaan terhadap keduanya.

“Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam,” tuturnya.Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Wajahnya, 2 Orang Ditangkap

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK berpendapat ketiga pasal itu menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik aduan biasa, demikian pula berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Rekomendasi
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved