Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Kamis, 19 September 2019 - 17:17 WIB
Disayangkan Pasal Penghinaan...
Disayangkan Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan Presiden dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu, finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, Sangat disayangkan jika pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali. "Padahal MK sudah pernah membatalkannya," kata Ujang saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/9/2019).

Menurut Ujang, menghina siapun memang tidak boleh, apalagi menghina presiden sebagai simbol negara. Namun jangan sampai pasal penghinaan presiden menjadi pasal karet.

Karena kata Ujang, pasal tersebut bisa saja digunakan dan ditafsirkan dan menyasar kepada mereka yang kritis kepada presiden. Terlebih, hukuman lima tahun terlalu lama dan denda 500 juta terlalu besar.

"Jika ada orang biasa mengkritik presiden, lalu dianggap menghina presiden oleh penegak hukum, kemudian dipidanakan selama 5 tahun," ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved