Pembentukan Dewan Pengawas untuk Hindari KPK dari Kewenangan Berlebih
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yhanu Setiawan menilai, pembentukan Dewan Pengawas merupakan suatu keniscayaan. “Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” kata Yhanu, Jumat (13/9/2019).
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan checks and balances agar tidak ada otoritas berlebih yang dimiliki oleh suatu lembaga negara. “Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi,” lanjutnya.
Mantan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) itu menjelaskan, Dewan Pengawas bagi KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara. Selain itu, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang perlu diawasi.
“Kita justru berharap, desain dan perancangan instrumen hukum antikorupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya,” jelas Yhanu.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk revisi UU KPK ke DPR pada 12 September 2019. Kemudian dalam jumpa pers di Istana Negara pagi tadi, Presiden Jokowi menegaskan Dewan Pengawas bagi KPK diperlukan.
“Setiap lembaga negara Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Ini mengurangi penyalahgunaan wewenang. Kalau ada dewan pengawas itu sesuatu yang wajar,” tegas Jokowi.
Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yhanu Setiawan menilai, pembentukan Dewan Pengawas merupakan suatu keniscayaan. “Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” kata Yhanu, Jumat (13/9/2019).
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan checks and balances agar tidak ada otoritas berlebih yang dimiliki oleh suatu lembaga negara. “Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi,” lanjutnya.
Mantan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) itu menjelaskan, Dewan Pengawas bagi KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara. Selain itu, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang perlu diawasi.
“Kita justru berharap, desain dan perancangan instrumen hukum antikorupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya,” jelas Yhanu.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk revisi UU KPK ke DPR pada 12 September 2019. Kemudian dalam jumpa pers di Istana Negara pagi tadi, Presiden Jokowi menegaskan Dewan Pengawas bagi KPK diperlukan.
“Setiap lembaga negara Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Ini mengurangi penyalahgunaan wewenang. Kalau ada dewan pengawas itu sesuatu yang wajar,” tegas Jokowi.
(cip)