KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memberikan laporan kinerja baik pencegahan dan penindakan selama periode triwulan 2020. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi permintaan Komisi III DPR yang meminta KPK segera menyampaikan laporan hasil kinerjanya.
"Tentu kami akan segera memberikan laporan kinerja baik pencegahan dan penindakan selama periode triwulan 2020 ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Ghufron mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan laporan kinerjanya. "Ini juga sejalan dengan permintaan Dewas yang meminta laporan kinerja KPK tiga bulan ini juga," jelasnya.
(Baca juga: KPK Susun Pedoman Penuntutan)
Diketahui Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai, sejak awal lima pimpinan KPK telah mendapatkan resistensi elemen masyarakat tertentu. Menurut dia, resistensi tersebut disertai dengan upaya untuk mendegradasi kemampuan mereka dalam meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, setelah empat bulan pimpinan KPK memegang amanahnya, Komisi III DPR menilai sudah saatnya mereka perlu menyampaikan hasil kinerja triwulan pertamanya kepada publik," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Menurut Arsul, kinerja KPK itu tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kata dia, mengukur kinerja KPK harus berangkat dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan pemberantasan korupsi.
Kata Arsul, setidaknya ada tiga hal yang harus dilihat pada kinerja triwulan pertama pimpinan KPK. "Pertama, kerja penindakannya berjalan atau tidak," kata dia.
"Kedua, kerja-kerja pencegahan. Ini bidang kerja yang sangat menentukan dalam menyelamatkan keuangan negara dari korupsi tapi tidak menarik media untuk mengangkatnya. Ketiga, kerja koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya khususnya Polri dan Kejaksaan Agung," ungkap Arsul.
"Tentu kami akan segera memberikan laporan kinerja baik pencegahan dan penindakan selama periode triwulan 2020 ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Ghufron mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan laporan kinerjanya. "Ini juga sejalan dengan permintaan Dewas yang meminta laporan kinerja KPK tiga bulan ini juga," jelasnya.
(Baca juga: KPK Susun Pedoman Penuntutan)
Diketahui Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai, sejak awal lima pimpinan KPK telah mendapatkan resistensi elemen masyarakat tertentu. Menurut dia, resistensi tersebut disertai dengan upaya untuk mendegradasi kemampuan mereka dalam meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, setelah empat bulan pimpinan KPK memegang amanahnya, Komisi III DPR menilai sudah saatnya mereka perlu menyampaikan hasil kinerja triwulan pertamanya kepada publik," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Menurut Arsul, kinerja KPK itu tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kata dia, mengukur kinerja KPK harus berangkat dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan pemberantasan korupsi.
Kata Arsul, setidaknya ada tiga hal yang harus dilihat pada kinerja triwulan pertama pimpinan KPK. "Pertama, kerja penindakannya berjalan atau tidak," kata dia.
"Kedua, kerja-kerja pencegahan. Ini bidang kerja yang sangat menentukan dalam menyelamatkan keuangan negara dari korupsi tapi tidak menarik media untuk mengangkatnya. Ketiga, kerja koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lainnya khususnya Polri dan Kejaksaan Agung," ungkap Arsul.
(maf)