Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden

Senin, 29 Juni 2020 - 14:42 WIB
loading...
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden
Suasana rapat anggaran Pilkada 2020 di Komisi II DPR belum lama ini. Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR dibuat kesal Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly . Dia tak hadir dalam rapat kerja (Raker) pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 atas revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Senin (29/6) hari ini. Yasonna bahkan tidak mengutus perwakilannya.

Karena itu, Komisi II DPR memutuskan untuk melayangkan surat teguran kepada Menkumham lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap tidak menghargai Komisi II DPR sebagai institusi, terlebih ini kali kedua Menkumham tidak hadir dalam Raker pembahasan Perppu 2/2020, Rabu (24/6) lalu.

“Sekretariat Komisi II sudah kirimkan surat ke Menkumham jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar. Pak Menkumham juga menyampaikan 2 kali balasan, pertama kemarin tidak hadir juga, menyatakan tidak hadir, dan hari ini juga sudah melayangkan surat menyatakan tidak akan hadir,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

(Baca: Kebijakan Asimilasi Napi Digugat, Ini Respons Menkumham)

Doli menilai bahwa Menkumham tidak menghargai situasi bangda dan negara yang sedang melaksanakan agenda penting. Sementara, Mendagri tetap hadir meskipun dia harus menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi pada Raker sebelumnya dan juga Raker hari ini.

“Jadi saya nggak ngerti institusi mana lagi selain presiden yang bisa menghadirkan Menkumham,” sesalnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Sukamto mengusulkan agar Komisi II DPR membuat surat teguran keras kepada Menkumham dan presiden. Namun, agenda pandangan mini fraksi sebaiknya tetap diteruskan karena setidaknya, Mendagri tetap hadir dalam Raker yang penting ini.

“Tolong pimpinan kita beri teguran keras kepada Menkumham, selanjutnya kita tembuskan kepada presiden. Tidka hadir dua kali berturut-turut, menurut saya itu sikap pelecehan kepada presiden. Supaya tidak menghambat pilkada, pagi ini pandangan tetap dibacakan,” usulnya.

(Baca: Tak Bisa Diakses, Situs Web Resmi DPR Diretas Terkait RUU HIP)

Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi juga mengkritik sikap menteri yang juga teman separtainya itu. Menurutnya, Komisi II DPR tidak punya wibawa jika terus dilecehkan seperti ini. Padahal, yang menginginkan Pilkada 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020 adalah keinginan pemerintah tetapi, yang meminta ini tidak memiliki komitmen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)