Revisi UU Pemilu, Pemerintah Berpeluang Naikkan Ambang Batas DPR

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:02 WIB
Revisi UU Pemilu, Pemerintah...
Revisi UU Pemilu, Pemerintah Berpeluang Naikkan Ambang Batas DPR
A A A
SUMEDANG - Dalam revisi undang-undang (UU) Pemilu mendatang, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) baik bagi DPR maupun DPRD.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mungkin saja jika pada pembahasan mendatang akan dinaikan kembali prosentase PT bagi DPR. Seperti diketahui PT bagi DPR telah dinaikan dari 3,5% menjadi 4%.

“Hanya parlemantary tresholdnya apakah mau tetap 4% ataukah 5%. Itu ada yang usul 5%. Ada yang usul 4%,” katanya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (5/8/2019).

Politikus PDI Perjuangan ini membuka wacana baru yakni peluang diberlakukannya ambang batas parlemen bagi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Seperti diketahui saat ini tidak ada pemberlakukan ambang batas parlemen di DPRD.

“Lalu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga ada parlemtary tresholdnya. Mungkin DPRD provinsinya dibuat 3% atau 4%. Lalu DPRD kabupaten/kota dibuat 2% misalnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan perlu memang ada ambang batas sehingga menghindari adanya satu kursi satu fraksi. “Jangan sampai nanti satu kursi satu fraksi. Jumlah komisi berapa, saya kira nanti perlu dipertimbangkan,” katanya.

Meski begitu usulan ini masih tetap harus dibahas dengan Komisi II DPR yang baru nanti. Termasuk juga ususlan-usulan lain juga harus dibahas lebih lanjut.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)