Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan
Minggu, 07 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Kesepakatan antarfraksi di DPR terkait pembahasan RUU Pemilu yang merevisi UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana merespons kesepakatan antarfraksi di DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)
Menurutnya, beban dan aspirasi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seakan diabaikan.
"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu", Minggu (7/2/2021).
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
(Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)
Menurutnya, beban dan aspirasi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seakan diabaikan.
"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu", Minggu (7/2/2021).
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Lihat Juga :