(Baca juga: Terlalu Dini Kaitkan Penghentian Revisi UU Pemilu dengan Gibran Diboyong ke Jakarta)
"Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu relasinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota," kata Wage Wardana, Minggu (14/2/2021).
(Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan)
Baca Juga:
Wage menyebutkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2019, adapun keserentakan dari Pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
"Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota mengisyaratkan bahwa pasca-Pilkada Tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024," jelasnya
(Baca juga: Terancam Batal, Ini 5 Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu)
Lebih lanjut ia menyebutkan, Pasal 201 Ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022.