Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk

Rabu, 01 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
Amanah UU, Badan Peradilan...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku enggan memperdebatkan lagi penting tidaknya badan peradilan khusus perkara perselisihan dan sengketa Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku enggan memperdebatkan lagi masalah terkait penting tidaknya badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa Pilkada . Sebab, hal itu sudah tertuang di dalam di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Baca juga: KPU Buka Opsi Anggaran Pilkada Tahun 2024 Bisa Dicicil

"Kalau sudah diamanatkan UU seharusnya dilaksanakan. Mestinya pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan peradilan khusus pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada," sambungnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tak lagi menangani sengketa pilkada sehingga, MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang diluar masalah sengketa pilkada.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyarankan, sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) tetapi dengan unit tersendiri. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

"Apakah bersifat ad hoc atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani Pilkada. Pengadilan khusus Pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang Pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekwesi juga kepada anggaran," tutur Guspardi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved