Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk

Rabu, 01 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
Amanah UU, Badan Peradilan...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku enggan memperdebatkan lagi penting tidaknya badan peradilan khusus perkara perselisihan dan sengketa Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku enggan memperdebatkan lagi masalah terkait penting tidaknya badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa Pilkada . Sebab, hal itu sudah tertuang di dalam di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Baca juga: KPU Buka Opsi Anggaran Pilkada Tahun 2024 Bisa Dicicil

"Kalau sudah diamanatkan UU seharusnya dilaksanakan. Mestinya pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan peradilan khusus pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada," sambungnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tak lagi menangani sengketa pilkada sehingga, MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang diluar masalah sengketa pilkada.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyarankan, sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) tetapi dengan unit tersendiri. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

"Apakah bersifat ad hoc atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani Pilkada. Pengadilan khusus Pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang Pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekwesi juga kepada anggaran," tutur Guspardi.

Namun, legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, karena pelaksanaan Pilkada itu kan hanya sekali lima tahun, format lembaga perdilan khusus ini perlu dicermati. Kalau hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi, sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.

"Begitupun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara Pilakada ditingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," usulnyam

Namun, dia menambahkan, yang perlu di ditegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK. Dan waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani juga harus dibatasi. Sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam Pilkada," tandas mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
RUU TNI Disahkan Jadi...
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
3 Poin Penting RUU TNI...
3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR
Dipimpin Puan, 293 Anggota...
Dipimpin Puan, 293 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di Tengah Pro Kontra Publik
RUU TNI Segera Disahkan...
RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
DPR Sahkan RUU TNI Jadi...
DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
Rekomendasi
3 Kebijakan Rasis Israel...
3 Kebijakan Rasis Israel kepada Warga Asli Palestina, Realita yang Sering Terabaikan
Prabowo Panggil Bos-bos...
Prabowo Panggil Bos-bos Bank BUMN ke Istana, Ada Apa?
Perebutan Gelar Kelas...
Perebutan Gelar Kelas Berat UFC Memanas: Ayah Tom Aspinall Desak Jon Jones Lepas Sabuk!
Berita Terkini
Dewan Pers Kutuk Keras...
Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
40 menit yang lalu
Menko Polkam: Polri...
Menko Polkam: Polri Dirikan 1.738 Pos Pengamanan Sepanjang Jalur Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
1 jam yang lalu
Penampakan Bus Jemaah...
Penampakan Bus Jemaah Umrah Indonesia yang Kecelakaan hingga 6 Tewas di Arab Saudi
1 jam yang lalu
Perjalanan Karier LB...
Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden
1 jam yang lalu
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved