Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu
loading...
A
A
A
JAKA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus sepakat jika Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak direvisi tiap 5 tahun sekali. Sehingga, harapannya revisi UU Pemilu pada DPR periode 2019-2024 ini bisa dioptimalkan untuk seterusnya (kontinyu).
(Baca juga: UU Pemilu Berubah Setiap 5 Tahun, PKPI Anggap Hanya Buang Energi)
"Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja. Pada dasarnya, UU Pemilu seyogyanya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Anggota Kongres AS Kembali Bersidang, Sahkan Kemenangan Pemilu Biden)
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) II itu menuturkan, jika UU Pemilu kerap00 di revisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat. Seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat, meskipun diakuinya bahwa hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.
"Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu)
Untuk itu, politikus PAN ini mengklaim bahwa Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah dibangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus bersifat kontinyu dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
"Kami (DPR) selalu mereview undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," akunya.
"Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,"pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR agar tidak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.
(Baca juga: UU Pemilu Berubah Setiap 5 Tahun, PKPI Anggap Hanya Buang Energi)
"Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja. Pada dasarnya, UU Pemilu seyogyanya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Anggota Kongres AS Kembali Bersidang, Sahkan Kemenangan Pemilu Biden)
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) II itu menuturkan, jika UU Pemilu kerap00 di revisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat. Seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat, meskipun diakuinya bahwa hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.
"Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu)
Untuk itu, politikus PAN ini mengklaim bahwa Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah dibangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus bersifat kontinyu dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
"Kami (DPR) selalu mereview undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," akunya.
"Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun,"pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Diberitakan sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR agar tidak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.
(maf)