Permohonan Perindo Soal Penggelembungan Suara di Papua Dilanjutkan

Senin, 22 Juli 2019 - 15:44 WIB
Permohonan Perindo Soal...
Permohonan Perindo Soal Penggelembungan Suara di Papua Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sela memutuskan untuk melanjutkan perkara terkait penggelambungan suara di Kabupaten Deiyai, Papua, yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Perkara nomor 137 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Deiyai 1 DPRD Kabupaten," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Perkara tersebut didaftarkan dengan keterangan 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dari pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada panel II, selain Partai Perindo ada 32 perkara yang dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, dalam sidang pendahuluan sebelumnya Partai Perindo mempersoalkan mengenai penggelembungan hingga penghilangan suara yang dimiliki oleh pihaknya di Kabupaten Deiyai, Papua. Bahkan perolehan suara Partai Perindo berubah hingga menjadi nol.

"Di Papua memang ada penggelembungan suara, kalau di Papua di Kabupaten Deiyai kita ada justru penghilangan suara," ujar Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"Jadi tadi nya ada beberapa di setiap formulir ada suaranya ada beberapa pada saat di penghitungan akhir di-nol-kan suaranya," tambahnya.

Ricky pun mengungkapkan salah satu faktor indikasi kecurangan yang terjadi di Kabupaten Deiyai adalah digelarnya sistem noken yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dalam prosesnya.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Sesuai data sebanyak 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken saat pemilu serentak 2019.

Seluruh kabupaten yang menggunakan sistem noken berada di kawasan Pegunungan Tengah Papua. Oleh sebab itu, Partai Perindo berharap hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan.

"Kita minta dikembalikan kepada awal. Karena yang diawal kesepakatannya bukan itu. Jadi disepakati oleh oknum yang mengaku sebagai kepala suku. Jadi kita mau membuktikan bahwa KPU dalam hal ini telah salah menetapkan hasil suaranya, karena memang (diambilnya) bukan dari kepala suku," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Partai Perindo Nilai...
Partai Perindo Nilai soal Ambang Batas Parlemen Ambigu: Mestinya Diberlakukan di Pemilu 2024
Partai Perindo Berharap...
Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Perindo Akan Bawa Berbagai...
Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Partai Perindo Pertanyakan...
Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Berita Terkini
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved