Partai Perindo Nilai soal Ambang Batas Parlemen Ambigu: Mestinya Diberlakukan di Pemilu 2024
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:47 WIB
loading...
Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo , Yusuf Lakaseng menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen mengandung ambiguitas dan inskonsistensi. Ia merasa, pemberlakukan putusan itu tak tepat pada Pemilu 2029.
"Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi, mestinya bukan hanya berlaku pada pemilu 2029 tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 saat ini, karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Menurut Yusuf, putusan MK terkait itu tidak rasional. Dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, menurut Yususf, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
"Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029, itu artinya MK membiarkan pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dimana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4 persen," tandasnya.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
"Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi, mestinya bukan hanya berlaku pada pemilu 2029 tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 saat ini, karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Menurut Yusuf, putusan MK terkait itu tidak rasional. Dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, menurut Yususf, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
"Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029, itu artinya MK membiarkan pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dimana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4 persen," tandasnya.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Lihat Juga :