Partai Perindo Nilai soal Ambang Batas Parlemen Ambigu: Mestinya Diberlakukan di Pemilu 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:47 WIB
loading...
Partai Perindo Nilai...
Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo , Yusuf Lakaseng menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen mengandung ambiguitas dan inskonsistensi. Ia merasa, pemberlakukan putusan itu tak tepat pada Pemilu 2029.

"Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi, mestinya bukan hanya berlaku pada pemilu 2029 tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 saat ini, karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Yusuf, putusan MK terkait itu tidak rasional. Dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, menurut Yususf, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

"Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029, itu artinya MK membiarkan pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dimana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4 persen," tandasnya.



Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 Ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)