Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Perindo , Tama S Langkun mempertanyakan hasil eksaminasi terhadap pengajuan putusan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas batas usia capres dan cawapres.
Dalam hal tersebut, Tama merasa marwah Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan setelah mengabulkan permohonan mahasiswa yang hanya memiliki modal kagum pada Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.
"Hasil eksaminasi salah satunya adalah ada legal standing misalnya seorang mahasiswa kemudian dia mengaku sebagai pengaggum wali kota solo itu lolos," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Sedangkan dirinya pernah mengajukan judicial review namun tak diterima MK, karena legal standing yang ketat. "Sedangkan secara pengalaman kita sering sekali mengajukan judicial review ke MK terakhir misalnya kemarin kita mengajukan judicial review dan soal legal standing itu sangat ketat sekali dan kita salah satu pertimbangan kenapa enggak diajukan dan diterima karena soal legal standing," tutur Tama.
"Jadi sebetulnya secara prinsip ini MK sudah betul-betul turun begitu ya marwahnya ketika dia melakukan proses terkait dengan pengujian undang-undang," imbuhnya.
Buat tama, hal tersebut sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan konstitusi di Indonesia, dia berharap agar MKMK segera memutuskan putusan hasil penyelidikan terhadap keputusan MK. "Menurut saya ini menjadi salah satu yang harus disegerakan putusan MKMK," ujarnya.
Dalam hal tersebut, Tama merasa marwah Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan setelah mengabulkan permohonan mahasiswa yang hanya memiliki modal kagum pada Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.
"Hasil eksaminasi salah satunya adalah ada legal standing misalnya seorang mahasiswa kemudian dia mengaku sebagai pengaggum wali kota solo itu lolos," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Sedangkan dirinya pernah mengajukan judicial review namun tak diterima MK, karena legal standing yang ketat. "Sedangkan secara pengalaman kita sering sekali mengajukan judicial review ke MK terakhir misalnya kemarin kita mengajukan judicial review dan soal legal standing itu sangat ketat sekali dan kita salah satu pertimbangan kenapa enggak diajukan dan diterima karena soal legal standing," tutur Tama.
"Jadi sebetulnya secara prinsip ini MK sudah betul-betul turun begitu ya marwahnya ketika dia melakukan proses terkait dengan pengujian undang-undang," imbuhnya.
Buat tama, hal tersebut sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan konstitusi di Indonesia, dia berharap agar MKMK segera memutuskan putusan hasil penyelidikan terhadap keputusan MK. "Menurut saya ini menjadi salah satu yang harus disegerakan putusan MKMK," ujarnya.
(maf)