MK Putus 48 Perkara Dilanjutkan, 2 Permohonan Perindo Lolos

Senin, 22 Juli 2019 - 14:17 WIB
MK Putus 48 Perkara...
MK Putus 48 Perkara Dilanjutkan, 2 Permohonan Perindo Lolos
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menindaklanjuti 48 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Dari 48 perkara tersebut, ada 2 perkara berasal dari permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Daftar perkara yang pemeriksaannya akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian, perkara nomor 139 Perindo dapil jember 3 DPRD Kabupaten," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selain perkara nomor 139 di Dapil Jember, satu perkara partai Perindo juga lolos yakni nomor perkara 131 dapil Kumbang.

"Perkara nomor 131 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapil Kumbang, Kasundutan 2 DPRD Kabupaten," kata Aswanto.

Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Aswanto mengatakan bagi pemohon yang perkara gugusannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7) besok.

"Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," kata Aswanto.

Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.
(pur)
Berita Terkait
Partai Perindo Nilai...
Partai Perindo Nilai soal Ambang Batas Parlemen Ambigu: Mestinya Diberlakukan di Pemilu 2024
Partai Perindo Berharap...
Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Perindo Akan Bawa Berbagai...
Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Partai Perindo Pertanyakan...
Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved