MK Putus 48 Perkara Dilanjutkan, 2 Permohonan Perindo Lolos

Senin, 22 Juli 2019 - 14:17 WIB
MK Putus 48 Perkara...
MK Putus 48 Perkara Dilanjutkan, 2 Permohonan Perindo Lolos
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menindaklanjuti 48 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Dari 48 perkara tersebut, ada 2 perkara berasal dari permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Daftar perkara yang pemeriksaannya akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian, perkara nomor 139 Perindo dapil jember 3 DPRD Kabupaten," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selain perkara nomor 139 di Dapil Jember, satu perkara partai Perindo juga lolos yakni nomor perkara 131 dapil Kumbang.

"Perkara nomor 131 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapil Kumbang, Kasundutan 2 DPRD Kabupaten," kata Aswanto.

Perkara itu didaftarkan dengan keterangan 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Aswanto mengatakan bagi pemohon yang perkara gugusannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7) besok.

"Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," kata Aswanto.

Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.
(pur)
Berita Terkait
Partai Perindo Nilai...
Partai Perindo Nilai soal Ambang Batas Parlemen Ambigu: Mestinya Diberlakukan di Pemilu 2024
Partai Perindo Berharap...
Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Polemik MK Segera Diputuskan dan Beri Sanksi jika Terbukti Melanggar
Perindo Akan Bawa Berbagai...
Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Partai Perindo Pertanyakan...
Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Berita Terkini
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved