Mendesak Dibuat, RUU Penyadapan Tak Pangkas Kewenangan KPK
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan mendesak dibuat. Hal ini penting untuk mengatur mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh berbagai lembaga negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan, muatan penyadapan ada dalam banyak undang-undang (UU) dengan definisi yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan UU yang mengatur mengenai penyadapan ini.
"Ada belasan undang-undang yang memiliki muatan penyadapan sehingga Badan Legislatisi merasa perlu ada yang mengatur seluruh penyadapan," tutur Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun, Totok menegaskan, RUU tersebut memberikan pengecualian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Totok memastikan RUU ini tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Jadi tak perlu ada kekawatiran undang-undang ini akan mengganggu KPK," paparnya.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berbagai instansi memang harus diatur. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai negara. "Penyadapan harus dilakukan seraca ketat dan bertanggungjawab. Ini diatur dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi petugas penyadapan dan izinnya satu pintu melalui pengadilan," paparnya.
Menurutnya, jika semua orang bisa disadap maka hal itu dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kecuali untuk tindak pidana korupsi atau terorisme. Diakuinya, pembahasan RUU ini agak terlambat karena sudah sekian lama dibahas, namun baru pada akhir periode ini dibahas lagi.
"Namun, sekarang sedang direvisi bahwa RUU yang dibahas DPR di periode lima tahunan itu bisa care over, bisa dibahas pada DPR periode berikutnya," katanya.
Namun, pihaknya tetap berusaha agar RUU ini bisa diselesaikan pada pada periode ini. "RUU ini penting karena penyadapan terletak di berbagai instansi, tapi tak ada yang mengatur secara keseluruhan," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan, muatan penyadapan ada dalam banyak undang-undang (UU) dengan definisi yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan UU yang mengatur mengenai penyadapan ini.
"Ada belasan undang-undang yang memiliki muatan penyadapan sehingga Badan Legislatisi merasa perlu ada yang mengatur seluruh penyadapan," tutur Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun, Totok menegaskan, RUU tersebut memberikan pengecualian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Totok memastikan RUU ini tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Jadi tak perlu ada kekawatiran undang-undang ini akan mengganggu KPK," paparnya.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berbagai instansi memang harus diatur. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai negara. "Penyadapan harus dilakukan seraca ketat dan bertanggungjawab. Ini diatur dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi petugas penyadapan dan izinnya satu pintu melalui pengadilan," paparnya.
Menurutnya, jika semua orang bisa disadap maka hal itu dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kecuali untuk tindak pidana korupsi atau terorisme. Diakuinya, pembahasan RUU ini agak terlambat karena sudah sekian lama dibahas, namun baru pada akhir periode ini dibahas lagi.
"Namun, sekarang sedang direvisi bahwa RUU yang dibahas DPR di periode lima tahunan itu bisa care over, bisa dibahas pada DPR periode berikutnya," katanya.
Namun, pihaknya tetap berusaha agar RUU ini bisa diselesaikan pada pada periode ini. "RUU ini penting karena penyadapan terletak di berbagai instansi, tapi tak ada yang mengatur secara keseluruhan," katanya.
(cip)