MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:13 WIB
loading...
MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memperkuat kinerja KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Menanggapi itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin berharap putusan MK tersebut memperkuat kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut dan tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan ke depannya. "Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak juga berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Meski, belum bisa dipastikan apakah putusan MK tersebut sangat berpengaruh ke depannya atau tidak. "Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)