MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:13 WIB
loading...
MK Putuskan Penyadapan...
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memperkuat kinerja KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Menanggapi itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin berharap putusan MK tersebut memperkuat kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut dan tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan ke depannya. "Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak juga berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Meski, belum bisa dipastikan apakah putusan MK tersebut sangat berpengaruh ke depannya atau tidak. "Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional. Selain itu, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Tak Perlu Panik, Berikut...
Tak Perlu Panik, Berikut Cara Mudah Menangani Demam karena Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved