KPK Tagih RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
Rabu, 30 Maret 2022 - 18:12 WIB
loading...
KPK berharap agar pihak Komisi III DPR dapat memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap agar Komisi III DPR dapat memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan. Hal ini dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR.
Baca juga: Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambungnya.
Baca juga: Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambungnya.
Lihat Juga :