Ma'ruf Amin: Khilafah Tak Boleh Ada di Indonesia

Jum'at, 21 Juni 2019 - 20:39 WIB
Maruf Amin: Khilafah...
Ma'ruf Amin: Khilafah Tak Boleh Ada di Indonesia
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan kesepakatan dari berbagai perbedaan. Pancasila menjadi titik temu.

"Ada perbedaan, tapi saat Pancasila dijadikan pilihan, semua sepakat," ujar Kiai Ma'ruf dalam sambutannya di acara halal bihalal Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, menurutnya, negara ini sebagai negara kesepakatan. Sehingga, tidak pihak-pihak yang berbeda agama atau suku menjadi dikorbankan.

Jika sekarang ada pihak-pihak yang ingin mengusung ideologi lain Pancasila maka harus ditolak. "Apa boleh bawa khilafah ke Indonesia? Tidak boleh. Menyalahi kesepakatan. Maka dia bukan ditolak, tapi tertolak otomatis," paparnya.

Mantan Rais Aam PBNU ini menegaskan bahwa konflik ideologis seharusnya sudah tidak boleh ada di negeri ini karena sudah ada kesepakatan. "Kita harus kembali pada prinsip-prinsip, nasionalisme kita sebagai bangsa. Tentu yang lain juga begitu, sebagai tentara harus kembali juga kepada sumpah prajurit dan sapta marga. Kalau ada yang merasa kita sudah keluar dari sumpah prajurit dan sapta marga kita harus kembali juga," tuturnya.

Dikatakan Kiai Ma'ruf, jika prinsip berbangsa dan bernegara dipegang teguh bersama, insya Allah Indonesia aman. "Maka kita semua, ulama, purnawirawan, harus jadi penjaga, mengawal prinsip ini, mengawal keutuhan bangsa ini sehingga kita kembali pada prinsip," urainya.

Kemerdekaan yang diraih bangsa ini, kata Kiai Ma'ruf, bukan merupakan hadiah tapi didapatkan dengan pengorbanan darah dan air mata. "Jika mereka tak mewariskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kita tak tahu nasib kita seperti apa. Menyimpang dan melakukan deviasi," katanya.

Karenanya, tambah Kiai Ma'ruf, sebagai bangsa kita semua harus kembali pada jari diri bangsa yakni Pancasila dan UUD 1945. Kiai Ma'ruf juga berpesan kepada para purnawirawan bahwa prajurit bisa purnatugas, namun mereka tidak boleh purna pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Saya sudah usia purnawirawan. Tapi, kiai tak ada pensiunnya. Prajurit kalau sudah purna tugas, tidak purna pengabdian kepada bangsa dan negara," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila:...
Hari Kesaktian Pancasila: Pengukuhan Ideologi Negara
Mengenal Pengertian...
Mengenal Pengertian Nilai Dasar Pancasila dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh Penerapan Pancasila...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Sejarah Pemberontakan...
Sejarah Pemberontakan DI/TII dan Latar Belakangnya
Keadaban dalam Bernegara...
Keadaban dalam Bernegara Hukum
Negara yang Menganut...
Negara yang Menganut Ideologi Komunis, Nomor 1 Pengaruhnya Mendunia
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved