Imbau Warga Tak Tergoda Tawaran Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Dideportasi
Senin, 06 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
Kemenag mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota haji Indonesia telah terpenuhi sejak pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," ujar Anna, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Kemenag Proses Visa Haji dan Dokumen Jemaah Haji Indonesia
Saat ini, banyak tawaran berangkat tanpa visa haji baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota haji Indonesia telah terpenuhi sejak pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," ujar Anna, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Kemenag Proses Visa Haji dan Dokumen Jemaah Haji Indonesia
Saat ini, banyak tawaran berangkat tanpa visa haji baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Lihat Juga :