Imbau Warga Tak Tergoda Tawaran Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Dideportasi

Senin, 06 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
Imbau Warga Tak Tergoda...
Kemenag mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota haji Indonesia telah terpenuhi sejak pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," ujar Anna, Senin (6/5/2024).



Saat ini, banyak tawaran berangkat tanpa visa haji baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu sehingga total kuota bagi Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah.

“Yang terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” sebutnya.

Warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor ke Menteri Agama.

"Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," ungkapnya.

Saat ini, tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler sudah terbit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)