Menanti Konsep Pemberantasan Korupsi
A
A
A
Ridho Oktovan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
KORUPSI, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bahkan, kasus korupsi telah menyebar dari pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat. Korupsi telah merambah ke hampir semua struktur kekuasaan di republik ini.
Selama 2018 saja, terdapat 31 kepala daerah seluruh Indonesia tersangkut kasus korupsi. Di tingkat pusat, operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi juga menjerat sejumlah birokrat di sejumlah kementerian. Praktik korupsi juga masih terjadi di DPR. Begitu juga korupsi tak luput di lembaga yudisial.
Pemilu 2019 menjadi alat ukur untuk menentukan arah pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan. Apakah tetap menggunakan pola pemberantasan korupsi seperti empat tahun terakhir di bawah pemerintahan Jokowi, atau model pemberantasan korupsi yang ditawarkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Konsep dan tawaran pemberantasan korupsi semestinya muncul dalam debat perdana pasangan capres-cawapres. Konsep tersebut tentu tidak sekadar kata dan retorika, namun tawaran peta jalan (road map) sembari menawarkan sistem ampuh untuk memutus penyakit korupsi yang akut di republik ini.
Tawaran konsep para kandidat presiden tersebut akan memandu calon pemilih, khususnya kami kelompok milenial untuk menentukan pilihan pada 17 April 2019. Karakteristik generasi milenial yang tak terlalu gemar basa-basi, mendambakan konsep yang konkret, fokus, dan sesuai target sasaran.
Peta jalan pemberantasan korupsi harus memberikan kejutan ke publik, karena korupsi nyatanya telah merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Maka itu, resep pemberantasan korupsi juga harus luar biasa, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Regulasi soal korupsi telah tersedia dengan baik, namun itu saja tidak cukup. Sistem pemerintahan presidensial menjadikan hitam-putih pemberantasan korupsi terdapat andil presiden. Atas dasar itu, visi dan misi presiden cukup menentukan arah dan jalan pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.
Gagasan penguatan kelembagaan KPK yang selama ini maju mundur di level parlemen dan pemerintah, semestinya dapat dijadikan salah satu isu penting dalam debat antarkandidat. Penguatan kelembagaan KPK memiliki relevansi di tengah upaya teror yang menimpa komisioner dan pegawai KPK.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan serta teror bom yang menimpa dua pimpinan KPK memberi sinyal penting soal serangan balik bagi pemberantasan korupsi. Gagasan penguatan KPK ini secara simultan juga dilakukan penguatan kelembagaan Polri dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi.
Gagasan dan konsep out of the box dinanti para pemilih yang merindukan negeri ini terbebas dari praktik korupsi. Terobosan yang tak biasa semestinya dihadirkan oleh para kandidat untuk menghadirkan sistem pemberantasan korupsi yang kukuh. Momentum debat capres harus dimaksimalkan untuk menyampaikan konsep dan terobosan dalam isu pemberantasan korupsi.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
KORUPSI, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bahkan, kasus korupsi telah menyebar dari pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat. Korupsi telah merambah ke hampir semua struktur kekuasaan di republik ini.
Selama 2018 saja, terdapat 31 kepala daerah seluruh Indonesia tersangkut kasus korupsi. Di tingkat pusat, operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi juga menjerat sejumlah birokrat di sejumlah kementerian. Praktik korupsi juga masih terjadi di DPR. Begitu juga korupsi tak luput di lembaga yudisial.
Pemilu 2019 menjadi alat ukur untuk menentukan arah pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan. Apakah tetap menggunakan pola pemberantasan korupsi seperti empat tahun terakhir di bawah pemerintahan Jokowi, atau model pemberantasan korupsi yang ditawarkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Konsep dan tawaran pemberantasan korupsi semestinya muncul dalam debat perdana pasangan capres-cawapres. Konsep tersebut tentu tidak sekadar kata dan retorika, namun tawaran peta jalan (road map) sembari menawarkan sistem ampuh untuk memutus penyakit korupsi yang akut di republik ini.
Tawaran konsep para kandidat presiden tersebut akan memandu calon pemilih, khususnya kami kelompok milenial untuk menentukan pilihan pada 17 April 2019. Karakteristik generasi milenial yang tak terlalu gemar basa-basi, mendambakan konsep yang konkret, fokus, dan sesuai target sasaran.
Peta jalan pemberantasan korupsi harus memberikan kejutan ke publik, karena korupsi nyatanya telah merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Maka itu, resep pemberantasan korupsi juga harus luar biasa, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Regulasi soal korupsi telah tersedia dengan baik, namun itu saja tidak cukup. Sistem pemerintahan presidensial menjadikan hitam-putih pemberantasan korupsi terdapat andil presiden. Atas dasar itu, visi dan misi presiden cukup menentukan arah dan jalan pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.
Gagasan penguatan kelembagaan KPK yang selama ini maju mundur di level parlemen dan pemerintah, semestinya dapat dijadikan salah satu isu penting dalam debat antarkandidat. Penguatan kelembagaan KPK memiliki relevansi di tengah upaya teror yang menimpa komisioner dan pegawai KPK.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan serta teror bom yang menimpa dua pimpinan KPK memberi sinyal penting soal serangan balik bagi pemberantasan korupsi. Gagasan penguatan KPK ini secara simultan juga dilakukan penguatan kelembagaan Polri dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi.
Gagasan dan konsep out of the box dinanti para pemilih yang merindukan negeri ini terbebas dari praktik korupsi. Terobosan yang tak biasa semestinya dihadirkan oleh para kandidat untuk menghadirkan sistem pemberantasan korupsi yang kukuh. Momentum debat capres harus dimaksimalkan untuk menyampaikan konsep dan terobosan dalam isu pemberantasan korupsi.
(whb)