Putusan Bawaslu Soal OSO Tak Patuhi Putusan PTUN

Rabu, 09 Januari 2019 - 22:12 WIB
Putusan Bawaslu Soal OSO Tak Patuhi Putusan PTUN
Putusan Bawaslu Soal OSO Tak Patuhi Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Herman Qadir menyatakan Keputusan Bawaslu yang mengharuskan kliennya mundur dari jabatan sebagai ketua umum Partai Hanura jika terpilih menjadi anggota DPD belum menyelesaikan masalah dan tidak mematuhi putusan PTUN.

Menurutnya, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara yang hanya mewajibkan KPU untuk memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).

"Putusan itu tidak ada kata-kata harus menyerahkan surat pengunduran diri karena kami berpedoman pada putusan TUN. Putusan TUN itu menyatakan bahwa mencatat nama Oesman Sapta ke dalam DCT," tegasnya
(Baca juga: Bawaslu Putuskan Oso Masuk dalam Daftar Caleg DPD 2019 )Herman belum bisa memastikan jika OSO bakal menerima atau tidak. Melainkan harus dikonsultasikan lebih dulu. DIa juga mengatakan bukan tidak mungkin putusan Bawaslu tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Mungkin akan kami naikkan ke DKPP dan Gakkumdu karena putusan Bawaslu ini tidak sepenuhnya patuhi putusan PTUN. Kami keberatan dengan embel-embel itu," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0183 seconds (0.1#10.140)