Putusan Bawaslu Soal OSO Tak Patuhi Putusan PTUN

Rabu, 09 Januari 2019 - 22:12 WIB
Putusan Bawaslu Soal...
Putusan Bawaslu Soal OSO Tak Patuhi Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Herman Qadir menyatakan Keputusan Bawaslu yang mengharuskan kliennya mundur dari jabatan sebagai ketua umum Partai Hanura jika terpilih menjadi anggota DPD belum menyelesaikan masalah dan tidak mematuhi putusan PTUN.

Menurutnya, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara yang hanya mewajibkan KPU untuk memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).

"Putusan itu tidak ada kata-kata harus menyerahkan surat pengunduran diri karena kami berpedoman pada putusan TUN. Putusan TUN itu menyatakan bahwa mencatat nama Oesman Sapta ke dalam DCT," tegasnya
(Baca juga: Bawaslu Putuskan Oso Masuk dalam Daftar Caleg DPD 2019 )Herman belum bisa memastikan jika OSO bakal menerima atau tidak. Melainkan harus dikonsultasikan lebih dulu. DIa juga mengatakan bukan tidak mungkin putusan Bawaslu tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Mungkin akan kami naikkan ke DKPP dan Gakkumdu karena putusan Bawaslu ini tidak sepenuhnya patuhi putusan PTUN. Kami keberatan dengan embel-embel itu," tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Berminat Jadi Anggota...
Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved