Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:53 WIB
loading...
Berminat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPU dan Bawaslu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Bawaslu telah mengumumkan tahapan seleksi pendaftaran akan dimulai pada 18 Oktober hingga 15 November 2021.

Dalam pengumumannya, Timsel menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini

Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)