Bawaslu Putuskan Oso Masuk dalam Daftar Caleg DPD 2019

Rabu, 09 Januari 2019 - 21:26 WIB
Bawaslu Putuskan Oso Masuk dalam Daftar Caleg DPD 2019
Bawaslu Putuskan Oso Masuk dalam Daftar Caleg DPD 2019
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang saat gelaran sidang putusan gugatan pelanggaran administrasi atas terlapor KPU yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO Dodi S Abdul.

Dalam amar putusanya, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dengan tidak menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan OSO dimasukan ke dalam DCT. Oleh karenanya, KPU diperintahkan untuk memasukan OSO ke dalam DCT.

"Mencantumkan nama dokter haji Oesman Sapata sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," ucapnya (9/1) di Gedung Bawaslu Jakarta.

Namun, Bawaslu juga berpendapat dalam pertimbangannya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30 yang dibacakan pada 23 Juli 2018 mempunyai daya berlaku pada pemilu 2019 dan menjadi salah satu dasar dan pedoman bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.

Sehingga Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik yang paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3313 seconds (0.1#10.140)