Bawaslu Minta KPU Cermat Terkait Temuan 1 Juta Data Pemilih Ganda
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini menyampaikan hasil analisis data kegandaan pemilih kepada KPU. Hasil pengawasan Bawaslu ditemukan sebanyak 1.013.067 data pemilih ganda di 285 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Hasil analisis kegandaan mendasarkan pada elemen NIK, Nama dan Tanggal Lahir yang identik," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam siaran persnya, Senin (10/9/2018).
Abhan menjelaskan, ketiga elemen tersebut menjadi basis analisis kegandaan dengan menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota.
(Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 185 Juta Pemilih)
Menurutnya, terhadap data kegandaan tersebut, Bawaslu kabupaten/kota langsung berkoordinasi dengan KPU/KIP kabupaten/kota untuk dilakukan pencermatan bersama sekaligus dengan hasil pengawasan terkait dengan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun kata Abhan, tercantum dalam DPT, Pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak masuk dalam DPT serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. Dia berharap, pencermatan dilakukan KPU di semua tingkatan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.
"Bawaslu berencana untuk terus melakukan analisis kegandaan hingga menyelesaiakan seluruh kabupaten/kota se Indonesia hingga 16 September 2018 di tingkat Pusat," tandasnya.
"Hasil analisis kegandaan mendasarkan pada elemen NIK, Nama dan Tanggal Lahir yang identik," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam siaran persnya, Senin (10/9/2018).
Abhan menjelaskan, ketiga elemen tersebut menjadi basis analisis kegandaan dengan menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota.
(Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 185 Juta Pemilih)
Menurutnya, terhadap data kegandaan tersebut, Bawaslu kabupaten/kota langsung berkoordinasi dengan KPU/KIP kabupaten/kota untuk dilakukan pencermatan bersama sekaligus dengan hasil pengawasan terkait dengan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun kata Abhan, tercantum dalam DPT, Pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak masuk dalam DPT serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. Dia berharap, pencermatan dilakukan KPU di semua tingkatan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.
"Bawaslu berencana untuk terus melakukan analisis kegandaan hingga menyelesaiakan seluruh kabupaten/kota se Indonesia hingga 16 September 2018 di tingkat Pusat," tandasnya.
(maf)