Alasan Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Senin, 03 September 2018 - 14:58 WIB
Alasan Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Alasan Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki alasan mengapa meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg). Salah satu alasannya karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dianggap bermasalah sedari awal.

Kemudian, Bawaslu berpedoman kepada undang-undang yang mengatur setiap warga negara punya hak konstitusional dipilih dan memilih. "Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap masukkan ini. Sempat diprotes juga oleh Kumham kan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Maka itu, keputusan Bawaslu daerah yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal caleg dianggapnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar. "Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan undang-undang, PKPU, maka yang dipilih adalah UU. Semua sarjana hukum menyatakan demikian," bebernya.

Dia pun mengklaim bahwa lembaganya tidak tebang pilih dalam meloloskan bakal caleg. "Tebang pilih kan enggak ada. Permohonan itu kemudian bisa dipenuhi atau tidak," paparnya.

Adapun Bawaslu sejauh ini sudah meloloskan 12 mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7984 seconds (0.1#10.140)