MK Diminta Mendahulukan Gugatan Presidential Threshold

Minggu, 05 Agustus 2018 - 20:37 WIB
MK Diminta Mendahulukan Gugatan Presidential Threshold
MK Diminta Mendahulukan Gugatan Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendahulukan gugatan presidential threshold ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Gugatan itu diajukan sejumlah pihak ke MK beberapa waktu lalu.

"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," kata ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti dalam siaran pers, Minggu (5/8/2018).

Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di Indonesia bisa kacau. Alasannya argumen penggugat memang konstitusi tidak menentukan ambang batas.

Menurutnya, logika dasar adalah konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai untuk 2019 tidak logis karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun. “Ini berbahaya. Ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke Pak JK (Jusuf Kalla) saja," ujarnya.

Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK. "Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," tandasnya.

Sebelumnya, MK membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang (Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018. Hal ini terungkap dari pernyataan Juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut sesuai UU No 24/2003 tentang (MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)