Sistem Zonasi dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Rabu, 18 Juli 2018 - 06:23 WIB
Sistem Zonasi dan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Sistem Zonasi dan Pemerataan Kualitas Pendidikan
A A A
Yulina Eva Riany

Dosen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Honorary Research Fellow di The University of Queensland, Australia

KEBIJAKAN sistem zo­nasi pada proses pe­nerimaan pe­ser­ta didik baru (PPDB) yang baru saja diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dik­bud) melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, menuai pole­mik dari berbagai pihak. Kontro­versi pemberlakuan kebijakan ini disebabkan oleh ke­kha­wa­tir­­an masyarakat akan ketidak­siapan sumber daya sekolah di daerah pinggiran dalam mene­rapkan sistem yang baru. Sis­tem zonasi ini bahkan diper­caya merupa­kan penyebab kasus bunuh diri remaja di Blitar, EPA, 16, (28/5) akibat keta­kut­an karena tidak diterima di se­kolah pilihannya.

Sistem zonasi pada PPDB yang diberlakukan Kemendik­bud sejatinya adalah kebijakan yang memberlakukan tes seleksi penerimaan siswa baru ber­da­sar­kan zona area tempat tinggal, usia peserta didik, hasil nilai ujian, dan prestasi akademik dan non­akademik. Selain itu, ke­bijak­an ini juga memberikan ruang yang luas bagi para siswa berprestasi dari keluarga yang tidak mampu untuk dapat merasakan fasilitas pendidikan dengan cara melam­pirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah daerah setempat.

Namun dalam praktiknya di lapangan, banyak sekali terjadi penyimpangan proses yang disebabkan oleh pemalsuan SKTM oleh ribuan orang tua. Orang tua ramai-ramai melaku­kan praktik kecurangan dengan memalsukan SKTM, dengan harapan untuk dapat lolos seleksi di sekolah unggulan di area tempat tinggalnya yang seharusnya merupakan media bagi anak dari keluarga tidak mampu yang berprestasi untuk dapat bersekolah di tempat itu. Orang tua melakukan pe­mal­su­a­n SKTM yang tidak meng­gam­barkan kondisi per­ekonomian keluarga calon peserta didik sesungguhnya.

Pemerataan Pembangunan SDM

Sebenarnya kebijakan sis­tem zonasi ini bukan hal baru. Sistem ini sudah diterapkan di negara lain seperti Inggris, Amerika, Australia, Finlandia, Kanada, Jepang. Sistem zonasi ini bertujuan memberikan pe­merataan pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga di remote area. Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi pihak sekolah untuk me­mastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di area tersebut terdaftar di sekolah.

Serupa dengan tujuan sis­tem zonasi di negara luar, sejatinya sistem zonasi pada PPDB ber­tujuan untuk melakukan peme­rataan kualitas sumber daya manusia di berbagai area di Indonesia. Kebijakan ini mem­buka kesempatan yang luas bagi tercapainya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Mengutip per­nyataan Nelson Mandela bahwa “Pendidikan adalah sen­jata paling ampuh untuk meng­ubah dunia”. Sistem zonasi ini untuk mempersiapkan seluruh generasi bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang layak demi adanya per­ubahan positif bagi bangsa ini dalam jangka panjang.

Melalui pemberlakuan ke­bijakan zonasi, pemerintah ber­harap para orang tua dan pe­serta didik dapat memperoleh manfaat secara finansial dan kualitas akademik. Hasil pene­litian oleh Thiele dan tim ter­hadap kebijakan zonasi sekolah di Inggris (2014) menunjukkan bahwa pemberlakuan kebijak­an bersekolah di area tempat tinggal juga dapat mening­kat­kan kualitas akademik peserta didik. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya intensitas gang­guan dari lingkungan luar yang dapat memberikan dampak ne­gatif pada performa akademik siswa.

Kualitas Hubungan Anggota Keluarga

Penerapan sistem pen­didik­an berdasarkan zonasi juga di­percaya dapat menyediakan ruang pengawasan yang lebih baik bagi para orang tua ter­hadap anaknya. Orang tua da­pat dengan mudah mem­beri­kan pengawasan seusai ke­giat­an belajar-mengajar di sekolah selesai. Maka harapannya, de­ngan adanya pengawasan yang komprehensif dari guru dan orang tua di sekolah dan di ru­mah, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan re­maja, narkoba, pergaulan be­bas, pornografi, hingga doktri­nasi radikalisme yang terjadi akibat peralihan waktu pen­g­awasan oleh sekolah ke keluarga yang terkadang tidak sinkron dapat diminimalisasi.

Selain itu, dengan mem­per­singkat jarak tempuh dari se­kolah ke rumah, waktu bagi para orang tua untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak akan tersedia lebih ba­nyak. Komunikasi dan interaksi yang intensif antara orang tua dan anak tidak hanya akan me­ningkatkan kualitas hubungan antar anggota keluarga. Dengan demikian, peran keluarga se­bagai institusi pendidikan yang pertama dan utama dapat di­optimalkan.

Integrasi dengan Kebijakan Daerah

Melihat besarnya manfaat sistem zonasi bagi pem­bangun­an sumber daya manusia di Indo­nesia, koordinasi dan integrasi kebijakan pusat dan daerah me­rupakan sebuah solusi strategis. Pemberlakuan integrasi ini di­harapkan dapat memperkuat tek­nis penerapan sistem kebijak­an ini di lapang­an. Pemerintah daerah yang me­miliki kewe­nang­an dalam menerbitkan SKTM kepada masyarakat seyogianya dapat me­lakukan pemberlakuan kon­trol dan supervisi yang ketat terhadap kriteria masyarakat tidak mampu. Pengecekan dan pendataan ulang yang kom­prehensif terhadap masya­ra­kat tidak mampu diharapkan dapat memberikan informasi yang riil kepada pihak sekolah tentang siapa yang memang berhak un­tuk masuk ke sekolah tertentu.

Selain itu, kriteria prestasi pe­serta didik tentunya me­rupa­kan sebuah kriteria seleksi yang harus memiliki perhatian lebih dalam menyaring peserta didik. Dengan begitu, performa aka­demik tidak menjadi nomor dua setelah SKTM dalam proses PPDB. Meskipun dipandang sebagai sebuah PR yang cukup berat, integrasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak sekolah diharapkan dapat menjadi sebuah win-win solution dalam menyikapi berbagai kasus penyelewengan proses PPDB. Sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi dan trans­pa­ran tidak hanya dapat menjadi stra­tegi pemerintah bagi pe­ning­kat­an kualitas pendidikan nasional, tetapi pemberlakuan sistem zonasi ini dapat me­me­ratakan kesempatan meng­enyam pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6482 seconds (0.1#10.140)