Kampus dan Radikalisme

Senin, 09 Juli 2018 - 06:22 WIB
Kampus dan Radikalisme
Kampus dan Radikalisme
A A A
Aom Karomani

Guru Besar FISIP dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Lampung

PENELITIAN Badan In­telijen Negara (BIN) mencatat pada 2017 sekitar 39% mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi (PT) di In­donesia terpapar radikalisme. BIN melaporkan terdapat 24% mahasiswa di PT dan 23,3% siswa di sekolah lanjutan atas (SLTA) setuju dengan jihad da­lam rangka menegakkan Ne­gara Islam Indonesia. Malah temuan GP Anshor me­nye­butkan sejumlah masjid di ber­bagai lembaga negara terma­suk di PT, BUMN, hingga in­ternal Polri sudah terpapar pa­ham tersebut. Bahkan ada ang­gota Polri yang tertarik dengan ideologi radikal itu. Hasil pe­ne­litian Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2016 le­bih gawat lagi, ter­dapat 84,8% sis­wa dan 76% guru di sekolah se­tuju dengan pe­n­e­rap­an sya­riat Islam dan yang cukup me­ngejutkan dalam sur­vei itu di­temukan 4% orang Indo­nesia menyatakan setuju dengan ISIS (Lampost , 22 Mei 2018).

Radikalisme dan Teologi Agama

Dalam pandangan Badan Nasional Penanggulangan Te­rorisme(BNPT), radikalisme merupakan embrio terorisme. Ia merupakan sikap yang men­dambakan perubahan se­cara total dan bersifat re­vo­lu­sioner dengan menjung­kir­ba­likkan nilai-nilai yang ada se­cara drastis melalui kekerasan dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri yang bisa dikenali dari pa­ham radikal, yaitu 1) intoleran, ti­dak mau menghargai pen­da­pat dan keyakinan orang lain; 2) fanatik, selalu merasa benar sendiri; 3) eksklusif, mem­be­dakan diri dari umat Islam pada umumnya; dan 4) revo­lu­sio­ner, cenderung menggunakan cara kekerasan untuk men­ca­pai tujuan.

Ciri radikalisme ini mirip dengan apa yang di­ke­mukakan oleh Charles Kimball dalam Religion Becomes Evil (2002) bahwa aga­ma akan menjadi bencana atau radikal jika ditandai lima hal, yakni 1) mengklaim kebenaran mutlak (absolute truth claim ), padahal kebenaran mutlak ha­nya milik Tuhan; 2) menuntut ketun­duk­an buta (blind ob­e­dience) yang mengingkari pe­rin­tah kitab suci untuk berpikir kritis; 3) menginginkan kem­bali pada masa keemasan ( es­tablishing the ideal times ) yang justru me­ng­ingkari gerak wak­tu yang tak pernah surut ke masa lalu dan tiap zaman me­mi­liki problem tersendiri yang menuntut ja­wab­an berbeda; 4) mem­be­nar­kan segala cara (the end justifies any means), pa­da­hal tujuan yang baik harus di­tempuh de­ngan cara yang baik; 5) me­nya­takan perang suci (de­cla­ring holy wars ), di mana perang se­ja­tinya kotor tidak ada yang suci.

Patut dicatat, radikalisme dalam du­nia Islam harus dicari akarnya dalam rumusan teo­logi Islam itu sendiri. Dalam se­jarah Islam aliran teologi sa­ngat beragam mulai dari Kha­warij, Murjiíah, Syiíah, Qa­dariah, Jabariah, Muítazilah, hing­ga Ahlusunnah Waljamaíah dengan beragam variannya. Teologi ini akan mewarnai pan­dangan individu, kelompok, partai, atau ormas tertentu. Nahdlatul Ulama misalnya yang berteologi moderat Ah­lusunnah Waljamaíah yang ber­basis pada teologi Abu Musa Al-Asy’ari akan berbeda mode­ra­sinya dengan yang lain yang ber­teologi Khawarij mi­sal­nya­yang selalu mengafirkan pihak lain yang tentu saja vis a vis dengan ideologi negara mana pun yang tidak berlabel Islam.

NU dengan teologi Ahlusun­nah­nya sejak awal berdiri lebih akomodatif dan lebih luwes pandangannya terhadap ideo­logi negara, bahkan tradisi atau kearifan lokal ( local wisdom ) yang tidak formalistik berlabel Islam. Ormas ini lebih menjaga harmoni ketimbang konflik atau konfrontatif dengan ins­titusi budaya atau adat tradisi lokal sekalipun.

Radikalisme dan Reformasi

Jika kita membuka lem­baran sejarah, bibit ra­di­ka­lis­me dan te­ro­ris­me yang meng­gugat ideo­logi negara telah hadir pasca-Indonesia mer­deka. Se­muanya me­mimpikan bentuk negara Is­lam dan me­mandang ideologi lain sebagai kafir be­laka. Saat ini patut di­du­ga ke­munculan gerakan radikal se­perti Ja­ma’ah Islamiyah (JI), Ja­maah An­sharut Tauhid (JAT), Ja­maah Anshorut Dau­lah (JAD) boleh jadi beririsan de­ngan DI dan NII .

Kemunculan radikalisme dan terorisme belakangan ini disebabkan oleh lemahnya pe­ngawasan pemerintah ter­­hadap berkembangnya ideo­lo­gi tersebut pasca-Re­for­masi se­panjang 20 tahun terakhir ini. Beberapa kebi­ja­kan Orde Baru (Orba) yang men­jaga ke­aman­an ideologi negara seperti “ber­sih diri” dan “bersih ling­ku­ngan” bagi calon aparatur ne­gara dihapuskan.

Dalam pen­di­rian partai politik, sejak Re­formasi siapa pun di Indonesia bebas mendirikan partai. Dari sisi ideologis per­sya­ratan pen­dirian partai po­li­tik hanya cu­kup men­can­tum­kan secara formal bahwa partai tersebut berdasarkan Pan­ca­sila dan UUD 45 tanpa ditelisik lebih jauh rekam jejak bersih diri dan ber­sih lingkungan para pen­di­rinya.

Demikian pun dalam dunia pendidikan dan pesantren, to­koh-tokoh tertentu yang pada masa Orba diisolasi dan pergi ke luar negeri pasca-Re­formasi me­reka pulang ke Ta­nah Air men­dirikan sekolah atau pe­santren tanpa ter­pan­tau pe­me­r­intah ideologi laten yang di­bawa mereka. Di­tam­bah m­e­nguatnya hegemoni media so­sial yang berbasis in­ter­net yang demikian mudah dan masif menyebarkan ideo­logi radikal, sementara di sisi lain sosialisasi dan interna­li­sasi Pancasila se­bagai ideologi ne­gara, dan pe­rekat bangsa (binding force) yang pada zaman Orba di­ga­lak­kan demikian intens, pada masa Reformasi justru di­ting­galkan, bahkan terasa di­ta­bukan. Situasi ano­mali seperti ini sepanjang 20 tahun terus berjalan, dan ke­mudian bertali temali dengan perkembangan global dan men­j­adikan radi­ka­lisme dan te­ro­risme tum­buh su­bur di Tanah Air.

Radikalisme

Kemunculan radikalisme di kampus disebabkan oleh tiga hal. Pertama , rekrutmen dosen dan pegawai sejak Era Refor­masi dari sisi ideologi tidak lagi me­nsyaratkan ada bersih diri dan bersih lingkungan seperti yang dilakukan Orba. Kedua, mas­jid pada hampir semua kam­­­­pus terutama kampus pen­­di­­di­k­an tinggi negeri (PTN) pe­nge­lo­laannya di luar organisasi dan tata kerja (OTK) kampus. Pihak kampus tidak bisa me­ngontrol siapa yang menjadi tak­mir mas­jid, siapa yang men­jadi pen­ce­ramah, dari mana dan ba­gai­mana latar be­la­kang ideo­lo­ginya, dan se­bag­ai­nya.

Ketiga, para pengampu mata kuliah aga­ma Islam—karena ke­ter­ba­tas­an SDM/dosen—ti­dak se­mua­nya memiliki kom­pe­tensi se­bagai dosen agama, me­lain­kan dosen lain yang diminta me­nga­jar mata kuliah tersebut yang berke­mung­kin­an dosen yang ber­sang­kut­an sudah ter­pa­­par ra­dika­li­s­me. Ke­empat, Lem­­­baga Dakwah Kam­pus (LDK) yang di­do­mi­nasi oleh Ke­sa­tuan Aksi Ma­ha­sis­wa Muslim Indo­ne­sia (KAMMI) yang dari sisi ideo­logi diduga secara laten le­bih ber­ki­blat pada gerakan dan ideologi Ikhwanul Mus­li­min ketimbang ideologi Pancasila.

Berdasarkan fenomena ter­sebut untuk mencegah ra­di­kalisme di kampus, pihak kam­pus atau pemerintah dari sisi ideologi harus segera menata ulang model rekrutmen dosen dan pegawai di kampus. De­mi­kian pula masjid kampus hen­dak­nya berada di dalam OTK kampus hingga pimpinan kam­pus mudah untuk mengontrol dan membina kegiatannya. Para dosen agama hendaknya me­miliki kompetensi dan ber­pa­ham moderat, dan lembaga ke­ma­hasiswaan harus ditata ulang sedemikian rupa agar para ak­ti­vis mahasiswa di kam­pus “tidak di­asuh” dan di­ken­dalikan pihak eksternal kam­pus atau oleh partai politik ter­tentu.

Fenomena radikalisme dan terorisme sesungguhnya me­ru­pakan fenomena gunung es (iceberg) akibat berbagai hal yang bersifat kompleks yang telah berlangsung demikian lama. Ia muncul baik akibat ke­senjangan pemikiran, ke­ti­dak­adilan, pe­ma­ham­an konsep beragama dan ber­negara yang keliru, maupun akibat politik dan pengaruh ideo­logi tran­s­na­sional melalui je­ja­ring sosial yang marak akhir-akhir ini. Untuk itu, diperlukan ada pen­dekatan yang kom­pre­hen­sif dan integral untuk meme­cah­kan masalah ter­se­but baik de­ngan cara soft power seperti pen­de­katan kultural, sosial, me­lalui kontranarasi di pel­ba­gai media dan sosial me­dia, ins­titusi pen­di­dikan, dan lain­nya, maupun pen­dekatan hard po­wer dari aparat ke­aman­an agar lebih sigap lagi mem­be­ran­tas radikalisme dan te­rorisme.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)