KPK Nilai RKUHP Sulitkan Jaksa, Polisi dan Pengadilan

Kamis, 07 Juni 2018 - 16:07 WIB
KPK Nilai RKUHP Sulitkan Jaksa, Polisi dan Pengadilan
KPK Nilai RKUHP Sulitkan Jaksa, Polisi dan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menyulitkan, Kejaksaan, Kepolisian maupun pengadilan. Salah satu indikasinya karena tidak ada satupun masukan KPK yang diakomodir pemerintah dalam RKUHP.

"Apa yang diusulkan oleh KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Sedangkan jawaban pemerintah mengenai keluhan KPK itu dinilai menimbulkan banyak pertanyaan. Dia pun memberikan contoh bahwa ada beberapa pasal yang diatur dalam RKUHP dan juga Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Katanya mereka memperlakukan itu adalah yang lex spesialis, yaitu Undang-undang Tipikor. Tetapi ada juga asas hukum yang lain kan, yang baru itu bisa juga mengesampingkan yang lama," katanya.

Sehingga, dia menambahkan, akan menimbulkan dualisme jika RKUHP itu diberlakukan. "Jadi sebenarnya ini rancangan KUHP yang sekarang itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan menyulitkan jaksa, polisi, KPK dan pengadilan," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6895 seconds (0.1#10.140)