Dewas Keluhkan Tak Punya Kewenangan, DPR Tawarkan UU KPK Direvisi Lagi

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:27 WIB
loading...
Dewas Keluhkan Tak Punya...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menawarkan kepada pimpinan dan Dewas KPK untuk menginisiasi revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menawarkan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) untuk menginisiasi revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .

Tawaran ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluhkan bahwa UU KPK yang baru tidak memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. Baca juga: Dewas KPK Berharap Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar

"Tadi mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan Ketua Dewas [KPK], saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Arsul mengakui UU KPK yang berlaku saat ini memang perlu disempurnakan, salah satunya untuk memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. DPR terbuka bila UU KPK mau direvisi lagi saat ini.

"Jadi kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci, UU itu karena buatan manusia buatan pemerintah dan DPR ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," jelasnya.

Wakil Ketua MPR ini pun mengaku bahwa dirinya akan menjadi orang yang menyetujui jika KPK menginginkan adanya revisi tersebut. Baca juga: Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

"Saya termasuk orang yang bersedia kalo itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ungkap Arsul.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Berita Terkini
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved