MK sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

Rabu, 06 Juni 2018 - 06:30 WIB
MK sebagai Pengawal...
MK sebagai Pengawal Ideologi Bangsa
A A A
M Iwan Satriawan

Pengurus MUI Provinsi Lampung

DASAR negara bagi se­tiap bangsa me­mi­liki arti penting. Ia merupakan cer­min­­an falsafah hidup suatu bang­sa (filosofische grondslag) dan merupakan ikatan suci yang dapat menyatukan segala bentuk keragaman agama, bu­daya dan suku. Meminjam is­ti­lah Bung Karno, beliau me­nya­takan bahwa landasan falsafah berbangsa dan bernegara me­ru­­pakan “panduan hidup be­r­ne­gara yang di atasnya kita me­n­­­dirikan negara Indonesia”.

Perdebatan mengenai dasar negara di Indonesia sudah di­mulai antara Soekarno dan Natsir. Soekarno yang waktu itu sedang gandrung dengan Mus­tafa Kemal Attaturk, me­mim­pikan bahwa Negara Indonesia ada­lah negara yang me­mi­sah­kan antara urusan agama dan negara (baca: sekuler), se­dang­kan hal ini bertentangan de­ngan model negara yang di­ingin­­kan oleh Natsir, yaitu ne­gara agama yang menjadikan salah satu agama (baca: Islam) sebagai da­sar negara Indonesia.

Namun, sejatinya pe­r­de­bat­an mengenai dasar negara se­cara formal baru dimulai dalam sidang BPUPKI (Dokuritsu Zyun­­bi Tyoosakai). Suasana te­gang dan panas mewarnai ham­pir di setiap persidangan yang membahas mengenai dasar ne­gara. Setidaknya ada dua kubu yang saling berdebat, yaitu kubu dengan dasar agama Is­lam (Ki Bagus Hadikusumo, Ab­dul Ka­har Muzakir , KH Abdul Wahid Hasyim) melawan kubu yang memisahkan antara ne­ga­ra dan agama (Soekarno, Hatta, Soe­pomo).

Perdebatan yang tidak ber­ujung ini membawa ber­bagai konsekuensi. Pertama, In­do­ne­sia tidak jadi merdeka (berarti tetap sebagai negara jajahan); dan yang kedua, Indonesia men­­jadi negara yang terpecah-pe­cah. Maka lahirnya Pancasila se­tidaknya dapat menjadi jem­batan penghubung perdebatan pan­jang dua kubu ini hingga saat ini.

Pancasila sebagai Asas Tunggal

Dalam perkembangannya, khususnya di era rezim Orde Baru, muncul wacana menja­di­kan Pancasila asas tunggal partai politik dan ormas. Hal ini terkait dengan pengalaman era Orde Lama yang menjadikan pe­me­rintahan tidak stabil dan mun­culnya berbagai pem­be­ron­takan karena munculnya sifat sau­vi­nisme ideologi an­tar­go­longan. Bah­kan, Pancasila di­taf­sirkan se­suai kepentingan rezim Soe­har­to yang mana segala ke­giatan yang patut diduga dapat meng­ancam Pancasila di­kri­mi­nalisasi oleh negara ber­da­sar­kan pe­ne­rap­an UU Nomor 11/ PNPS/1963 tentang Pem­be­rantasan Kegiatan Subversi.

Sempat terjadi per­ten­ta­ngan di antara ormas Islam me­ngenai wacana Pancasila se­bagai asas tunggal. Khususnya ber­asal dari kelompok Islam mo­dernis radikal seperti DDII (Dewan Dakwah Islamiyah In­do­nesia) yang digawangi oleh M Natsir. DDII ini yang ke­mudian hari bermetamorfosis menjadi Lembaga Dakwah Kam­pus (LDK) yang di era re­for­masi men­jadi embrio atau cikal bakal berdirinya Partai Keadilan Se­jahtera (PKS).

Berbeda dengan kelompok modernis radikal, kelompok moderat yang diwakili oleh NU dan Muhammadiyah lebih soft (lunak) atau moderat dalam me­nanggapi wacana Pancasila se­bagai asas tunggal. Bagi NU Pan-casila adalah ideologi se­dang­kan Islam adalah agama. Ke­duanya tidak bertentangan dan tidak boleh diper­ten­ta­ng­kan. Keduanya tidak harus di­pilih salah satu dengan se­ka­li­gus mem­buang yang lain. Pe­ne­ri­maan kelompok NU terhadap Pancasila tidak dapat di­le­pas­kan dari sejarah berdirinya bang­sa yang mana NU turut an­dil di da­lamnya. Pancasila bagi NU ada­lah alat pemersatu bang­sa, bu­kan suatu hal yang harus di­ja­dikan agama. Maka me­nem­pat­kan agama dan Pan­ca­sila sesuai porsinya menjadi kunci dari persatuan bangsa.

Taqiyyah Politik

Secara praktik, menurut Din Syamsuddin (2001:151) ada tiga pemikiran dan gerakan mains­tream umat Islam terkait hu­bu­ngan antara agama dan ne­gara. Pertama, aliran for­ma­listis yang menginginkan be­n­tuk-bentuk formal dalam po­li­tik Islam. Me­reka meng­ingin­kan dasar ne­gara Islam, simbol Islam dalam segala aspek ke­hi­dupan harus berdasarkan sya­riat Is­lam. Di satu sisi kelompok ini mengakui Pancasila sebagai ideo­logi ne­ga­ra, namun di sisi lain kelompok ini mem­per­juang­­kan tegaknya syariat Is­lam. Kelompok ini se­dang mem­­praktikkan taqiyyah po­li­tik yaitu berbedanya hati dan kata yang terucap. Simbol-sim­bol negara jarang ditemukan dalam setiap kegiatan kelom­pok ini, justru simbol-simbol ne­gara lain seperti Arab Saudi dan Pa­les­tina sering menempel baik di baju, bendera maupun jaket ka­der-kadernya.

Kedua adalah kelompok subs­­­tantivistik yang lebih me­ne­kan­kan tuntutan ma­ni­fes­tasi subs­tansial nilai-nilai Islam dalam aktivitas politik atau bernegara. Dalam konteks da­sar negara misalnya, sebutan, bentuk, atau simbol boleh be­ragama, namun yang pasti isinya adalah nilai dan ajaran Islam. Ketiga adalah arus fun­damentalisme, yakni arus yang berada di luar dua arus tersebut yang dianggap telah gagal me­nunjukkan Islam se­ba­gai ke­seimbangan tanding da­lam merespons sistem politik yang ada.

Dalam perkembangannya, arus fundamentalisme ini ter­bagi menjadi dua. Pertama fun­damentalisme berbentuk ra­di­kal pemikiran yang tergabung da­lam kelompok HTI, Salafi, FPI, MMI, dan Khilafatul Mus­li­min. Dan, yang kedua adalah ke­lompok radikal gerakan yang di­wakili DI/TII, NII dan ke­lom­pok Imam Samudra dkk.

MK Pengawal Ideologi Negara

Kata ideologi berasal kata “idea” dan “logos”. Idea berasal dari bahasa Yunani ideos yang ber­arti bentuk gagasan, kon­sep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide, atau cita-cita.

Pembubaran ormas yang ideo­loginya bertentangan de­ngan ideologi negara oleh pe­me­rintah lebih mendasarkan kepada aspek formal dalam ar­tian jika dalam AD/ART ormas sudah menuliskan berasaskan Pancasila meskipun dalam se­tiap kegiatan dan praktik yang ada jauh dari nilai-nilai Pan­ca­sila, maka ormas tersebut se­ca­ra legal formal sangat sulit un­tuk dapat dibubarkan.

Seperti halnya pembubaran PKI yang berideologi komunis, maka sejatinya ormas-ormas yang ideologinya bertentangan dengan ideologi negara (baca: Pancasila) dapat juga di­bu­bar­kan. Namun, apakah dengan pem­bubaran ormas ini akan juga berimplikasi pada menu­run­nya kader ideologis me­re­ka? Belum tentu, malah justru akan me­mun­culkan ormas-or­mas baru sempalan dari ormas in­duknya yang sudah di­bu­barkan atau bah­kan mereka da­pat me­lak­u­kan gerakan bawah tanah me­nye­lusup dalam or­ganisasi kampus.

Pembubaran ormas yang ideologinya bertentangan de­ngan Pancasila terkait dengan bahayanya kegiatan mereka ter­hadap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya ten­tang semangat hormat dan meng­hormati perbedaan, pe­ny­e­baran sifat dan sikap plu­ra­lisme, dan yang tidak kalah pen­tingnya adalah menjaga per­sa­tuan dan kesatuan bangsa.

Jika ormas-ormas yang te­rus mengampanyekan te­gak­nya sya­riat Islam tidak segera di­ter­tibkan, dikhawatirkan di daerah Indonesia bagian timur yang mayoritas nonmuslim akan ber­buat sama sebagai ben­tuk so­li­daritas saudaranya di daerah Indonesia bagian barat yang minoritas dan harus me­nerima penerapan syariat Islam.

Maka itu, perluasan ke­we­nangan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya sebagai pe­ngawal konstitusi namun juga me­ngawal dan menjaga ideo­lo­gi negara menjadi sangat pen­ting. Karena jika Pancasila su­dah tidak dianggap sebagai ideo­logi negara, padahal Pan­ca­sila adalah alat pemersatu bang­sa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bangsa, dan agama, maka hal ini akan mengancam persatuan dan kesatuan bang­sa. MK dapat membubarkan ormas yang ideo­logi ge­ra­kan­nya ber­ten­ta­ngan dengan Pan­casila se­ba­gai­mana MK dapat juga mem­bu­barkan partai politik dan pe­ng­ajuan­nya oleh negara. Dengan de­mi­kian pem­bubaran ter­se­but dapat dinilai sebagai bubar de­mi hukum bukan karena ego ke­kuasaan semata.
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved