Aksi Terorisme terhadap Polisi?

Jum'at, 18 Mei 2018 - 08:00 WIB
Aksi Terorisme terhadap...
Aksi Terorisme terhadap Polisi?
A A A
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne

PERASAAN haru dan bangga tertuju ke para personel Polri yang hari-hari belakangan ini tampak menjadi incaran para pelaku kekerasan. Beberapa penggawa Tribrata tewas, sementara lainnya cedera. Ada pula anggota Polri yang me­nyabung nyawa dengan melaku­kan aksi-aksi heroik demi me­nyelamatkan masya­ra­kat.
Se­patutnya para pelaku peng­aniay­aan dan pem­bunuh­an para personel Polri dikenai sanksi pidana.

Untuk penindakan saat ini serta untuk kepentingan antisi­pasi kejadian serupa ke depan­nya, perlu dipastikan apakah setiap aksi penyerangan apalagi pembunuhan terhadap per­sonel polisi mutlak disebut sebagai aksi terorisme? Sebagai ilustrasi, betapapun Polri-Alhamdulillah- meng­atasi keadaan, penye­but­an ke­jadian pada malam jaha­nam di Mako Brimob sebagai aksi teror­isme justru tidak meng­untung­kan.

Aksi teror­isme oleh tahan­an terorisme di markas koman­do polisi hingga menewaskan sejumlah per­sonel Detasemen Khusus Anti­terorisme pastinya sama sekali bukan narasi yang menye­nang­kan hati.

Ada banyak variasi definisi tentang terorisme. Benang merah dari sekian banyak definisi itu adalah adanya motif ataupun tujuan politis atau ideologis tertentu yang ingin dicapai lewat cara kekerasan.

Kekerasan memang terjadi di Mako Brimob dan pelakunya adalah para tahanan terorisme. Persoalannya apakah kekeras­an yang mereka lancarkan itu bermotif atau bertujuan po­litik? Ambil misal, jika mengacu pada kronologi peristiwa sebagai­mana diwartakan media bahwa kejadian mencekam itu bermula dari kesalahpahaman setelah dilakukan pemeriksaan terha­dap makanan bagi para tahanan, perlu dicek kembali ada tidaknya motif dan tujuan politik di balik tragedi di Mako Brimob.

Seandainya simpulan ten­tang keberadaan motif ataupun tujuan politik itu terlalu rapuh, kendati aksi dilakukan oleh para tahanan terorisme, boleh jadi lebih tepat jika perbuatan para pelaku pada malam itu dikate­gorikan sebagai kejahatan kon­vensional. Konsekuensinya ter­hadap para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara pi­dana dengan me­nerapkan pasal-pasal selain terorisme.

Tema tentang pemidanaan terhadap para pelaku, seperti diuraikan di atas, bersimpul de­ngan wacana tentang pen­ting­nya penguatan ekstra bagi para personel Polri. Penguatan ter­sebut kian relevan apabila di­asumsikan bahwa situasi de­wasa ini berisiko kian tinggi bagi keselamatan personel polisi.

Titik berangkatnya adalah de­ngan membaca ulang Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mencermati UU tersebut, hanya tersedia satu pasal yang memuat kepedulian kepada per­sonel Polri yang tengah meng­­hadapi keadaan bahaya, yaitu Pasal 41. Bunyinya, “Dalam rangka melaksanakan tugas ke­amanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat me­minta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal tersebut mencer­min­kan kepedulian akan keber­hasi­lan Polri dalam menjalan­kan misi kerjanya. Tapi UU Polri seolah abai terhadap risiko ke­gagalan operasi yang dapat me­nimpa personel polisi sendiri.

UU Polri tidak sedikit pun me­muat aturan main ten­tang ben­tuk perlakuan yang harus di­kena­kan ke pelaku pe­nyerang­an polisi serta per­laku­an bagi polisi (dan keluarga­nya) yang menjadi korban penyerangan.

Substansi UU Polri di Indonesia dapat dibandingkan misalnya dengan Police Protection Act atau Protect and Serve Act di Amerika Serikat.

Sekian banyak negara bagian di Amerika Serikat telah dan akan meluncurkan ketentuan hu­kum untuk mengantisipasi aksi-aksi kriminal yang dapat berakibat fatal bagi personel polisi. Ber­dasarkan act tersebut, pelaku-pelaku penyerangan terhadap personel polisi dijatuhi hu­kum­an lebih berat. Semasa ber­kuasa,

Presiden Barrack Obama juga mengesahkan Blue Alert Act yang memberikan jaminan tidak sebatas bagi personel ke­polisian Amerika Serikat, tetapi juga melindungi martabat, kemandirian, otonomi, dan privasi keluarga para anggota kepolisian.

Hate Crime
Melalui Police Protection Act atau Protect and Serve Act, negara-negara bersangkutan menempatkan penyerangan ter­hadap polisi sebagai keja­hat­an yang didorong oleh keben­cian (hate crime). Polisi menjadi kelompok berikutnya setelah sebelumnya ras dan agama men­jadi dua kelompok yang di­pandang sebagai kelompok yang acap menjadi sasaran ke­jahatan bermuatan kebencian.

Sanksi pidana lebih berat meng­ancam para pelaku kejahatan ber­muatan kebencian tanpa ha­rus mengembel-embeli me­reka dengan sebutan pelaku kejahat­an terorisme. Bingkai hate crime sedemi­kian rupa bisa menangkal me­ruyaknya ketakutan massal di masyarakat sipil karena paham bahwa serangan ditujukan “hanya” ke polisi.

Ajakan agar masyarakat tetap beraktivitas sebagaimana biasa juga ber­pe­luang lebih tinggi untuk diamini karena publik tahu bahwa me­reka bukan pihak yang disasar oleh para pelaku keke­rasan. Penggunaan delik ke­jahat­an bermuatan keben­cian—ketim­bang delik teror­isme—juga bisa menciptakan gambaran ten­tang kondisi nasional yang relatif tetap kon­dusif, bahwa Indo­nesia bersih dari aksi teror, men­jelang Asian Games dan per­helatan kegiat­an-kegiatan ber­skala besar lainnya.

Sampai di sini, dengan asum­si bahwa hate crime “lebih sepele” daripada kejahatan terorisme, penggunaan delik kejahatan bermuatan keben­cian (dengan polisi selaku sasar­an penjahat) tampaknya bisa berdampak positif.

Delik hate crime, alih-alih kejahatan teror­isme, lebih pas untuk menu­run­kan kesan ke­gen­tingan yang te­ngah dihadapi Indonesia. Yang perlu dijawab sebelum delik hate crime di­terapkan ada­lah apakah gelom­bang serang­an yang terisolasi terhadap polisi sudah membawa Indo­nesia ke situasi krisis. Seberapa tinggi sesung­guh­nya risiko maut yang diha­dapi per­sonel polisi diban­ding­kan de­ngan risiko serupa pada profesi-profesi lain ataupun pada ma­syarakat secara umum.

Bagai­mana perbandingan antara kerugian yang polisi alami dengan keberhasilan operasi pemberantasan yang polisi capai. Tidakkah keber­ada­an delik hate crime terhadap polisi sedikit banyak akan menum­buhkan mindset polisi sebagai pihak yang lemah. Efek susul­an­nya, akankah mindset seperti itu menggiring personel kepolisian untuk kemudian mengalokasi­kan lebih banyak energi dalam rangka menjaga dirinya sendiri?
Wallahu a’lam.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)