Wiranto Minta KPK Tunda Kasus Calon Kepala Daerah, Bawaslu Jalan Terus

Selasa, 13 Maret 2018 - 14:41 WIB
Wiranto Minta KPK Tunda...
Wiranto Minta KPK Tunda Kasus Calon Kepala Daerah, Bawaslu Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan permintaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Namun, Bawaslu tetap akan memproses hukum calon kepala daerah.

"Silakan seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: KPU Tegaskan Tak Minta Tunda Proses Hukum Kepala Daerah )

Karena, kata dia, ada beberapa kasus calon kepala daerah yang berkaitan dengan Pemilu seperti ijazah palsu tidak boleh dihentikan. "Kalau di Pilkada kan enggak boleh dihentikan, ijazah palsu enggak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan," tuturnya.

Sehingga, kata dia, kasus calon kepala daerah yang kategorinya pidana umum tidak boleh dihentikan. "Ya kalau misalnya lalu lintas ya enggak usahlah, denda boleh kan. Kemudian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) silakan diproses juga," ujarnya.

(Baca juga: Bawaslu Tak Ingin Ada Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah )

Adapun alasan Wiranto meminta KPK tersebut karena penetapan tersangka calon kepala daerah berpengaruh pada penyelenggaraan Pemilu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)