Mendagri dan Menko Polhukam Tegaskan Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada

Kamis, 04 Juni 2020 - 22:49 WIB
loading...
Mendagri dan Menko Polhukam Tegaskan Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada
Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa dipastikan tidak akan ada penundaan pilkada yang tetap dilaksanakan pada Desember 2020. Foto/Kemendagri
A A A
KEPULAUAN ANAMBAS - Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa dipastikan tidak akan ada penundaan pilkada yang tetap dilaksanakan pada Desember 2020.

“Kunjungan ke Kepulauan Anambas ini juga sekaligus untuk menjajaki kemungkinan pilkada serentak. Pemerintah ingin memastikan Pilkada tidak akan bergeser dari 2020. Pilkada tetap akan diselenggarakan 9 Desember 2020,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam dalam keterangannya, Kamis (4/5/2020). (Baca juga: Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru)

Dalam kesempatan itu juga Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tidak ada jaminan COVID-19 akan selesai 2021 karena tidak ada satupun ahli bisa memastikan di dunia ini.

“Kalaupun ada vaksinnya baru tahun depan, belum persoalan distribusinya. Kalau spekulasi tahun depan yang belum tentu covidnya selesai, kenapa ditunda tahun depan. Kalau lihat 60 negara di dunia semua on schedule, seperti Amerika, November tahun ini melaksanakan pemilu yang lebih besar dari kita. Semua on schedule, Jerman, Perancis juga melaksanakan,” jelas Tito.

Tito menyampaikan bahwa Anambas masuk dalam 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Ia sudah meminta kepada Bupati agar anggaran pilkada untuk KPUD dan Bawaslu daerah termasuk untuk menambah protokol kesehatan, APD petugas lapangan dan masyarakat pemilih segera dicairkan agak dapat segera dilaksanakan. (Baca juga: Fahira Idris: Pilkada Tanpa Partisipasi Masyarakat Akan Kehilangan Makna)

“Apalagi kita sudah melaksanakan tananan baru, termasuk juga di politik terutama pilkada, karena 270 kepala daerah ini sudah ada batasnya harus diganti, kalau ditunda, maka akan ada PLT dan kewenangannya terbatas, karena mereka tidak dipilih oleh rakyat,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)