Otonomi Khusus Papua dan Good Governance

Kamis, 01 Februari 2018 - 08:02 WIB
Otonomi Khusus Papua...
Otonomi Khusus Papua dan Good Governance
A A A
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota Komisi Luar Negeri dan Pertahanan DPR RI

PAPUA saat ini kembali men­jadi sorotan. Bukan me­nge­nai isu kemer­de­ka­an, te­tapi beberapa paradoks di P­a­pua. Di awal 2018 terjadi ”mu­si­bah” yang melanda Pa­pua, yakni gi­zi buruk dan pe­nya­kit campak yang diderita anak-anak di Ka­bu­pa­ten Asmat. Pu­luh­an anak me­ning­gal dunia, pa­dahal anggaran un­t­uk pen­di­dik­an dan ke­se­hat­an terus meningkat.

Ini ironis karena dana alo­ka­si khusus (DAK) dan dana tam­bah­an untuk Papua terus me­ning­kat, pada 2017 mencapai Rp8,2 triliun, di mana Rp5,8 tri­liun dialokasikan untuk pen­di­dik­an dan kesehatan. S­em­en­ta­ra itu, dari dana Otsus Papua yang 80% berada di kabupaten, 15% dialokasikan untuk ke­se­hat­an sehingga bencana gizi b­u­ruk dan penyakit campak di Ka­bu­paten Asmat merupakan fe­no­me­na yang merisaukan.

Begitu juga dikaji dari sisi ke­we­­nangan, fenomena gizi bu­ruk dan penyakit campak tak per­lu ter­jadi karena sejak ke­bi­jak­an Oto­nomi Khusus Papua se­ba­gi­an besar kewenangan te­lah di­se­rah­kan ke daerah di­ser­tai alokasi ang­garan yang besar, ter­masuk da­na Otonomi Khu­sus. Dalam kon­teks kebijakan ke­sehatan, mi­salnya, menteri ke­sehatan ti­dak bisa lagi meng­atur kebijakan ke­sehatan di daer­ah karena ke­bi­jak­an kese­hat­an termasuk ke­ter­sediaan pus­kesmas, tenaga ke­sehatan, dan ketersediaan obat bagi m­a­sya­rakat di Papua te­l­ah menjadi tang­gung jawab gu­bernur dan bupati.

Ironi yang menimpa Papua te­lah melahirkan suatu ma­sa­lah baru. Papua adalah tanah yang ka­ya, tetapi sejauh ini se­olah ma­sih menyimpan se­jum­lah fe­no­me­na kemiskinan dan pen­der­i­ta­an. Kekayaan bumi, eko­sis­tem, dan nilai geo-eko­no­mi serta geo-politik yang sangat b­esar ba­gi kepentingan I­n­do­ne­sia secara ke­­se­luruhan mem­buat Papua ha­rusnya menjadi ta­nah yang ma­k­mur bagi ma­sya­ra­katnya. Te­tapi, rupanya Pa­pua hanya di­pan­dang dari pers­pektif ma­te­rial-ekonomis ba­gi pemerintah pu­sat. Lihat con­tohnya fen­om­e­na surplus be­ras di Kabupaten Me­rauke. Me­nurut Kemen­te­ri­an Per­ta­ni­an, setelah sekian la­ma meng­im­por beras, akhirnya In­­do­ne­sia mampu mengekspor be­ras pa­da 2017. Beras itu di­eks­por ke ne­gara tetangga Papua Nu­­gini (PNG) dan Singapura. Ha­sil pro­duk­si pertanian dari Ja­w­a? Su­la­wesi? Bukan, dari Ka­bu­pa­ten Me­rauke, Papua. Artinya, dari si­si ketahanan pangan, Pa­pua merupakan lumbung pa­ngan nasional.

Namun, menjadi per­ta­nya­an, ada apa dengan Papua? Di saat anggaran Otsus semakin me­ningkat dan Papua sebagai lum­bung pangan, tetapi di sisi lain, Papua masih menghadapi ma­salah seperti fenomena gizi bu­­ruk dan penyakit cam­pak. Ke­bijakan apa yang sa­lah de­ngan Papua?

Perlunya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kita harus jujur bahwa masalah-masalah di Papua ada­lah salah satu persoalan besar bang­­sa Indonesia yang harus di­­tuntaskan untuk me­wu­jud­kan j­an­ji kemerdekaan bagi ma­­sya­ra­kat Papua. Bayang-bayang ke­ga­galan pemb­a­ngun­an Papua akan terus meng­han­tui dan me­nyim­pan bom waktu ji­ka ber­ba­gai masalah Papua ti­dak diatasi se­cara tepat.

Sejak Otonomi Khusus Pa­pua diberlakukan, anggaran yang dikucurkan pemerintah pu­sat semakin meningkat. Dari sisi kewenangan, Papua juga me­­miliki otonomi yang luas un­tuk menyelenggarakan pe­me­rin­tahan sendiri yang berbasis ke­m­andirian. Namun, masalah P­a­pua bukan pada anggaran yang kurang ataupun ke­we­nang­an yang terbatas, tetapi pa­d­a masalah tata kelola pe­me­rin­tah­an dalam memaksimalkan ang­garan Otsus untuk ke­se­jah­te­ra­an masyarakat. Uang di P­a­pua banyak, tetapi tidak efektif peng­gunaannya sehingga tidak he­ran musibah gizi buruk dan pe­nyakit campak terjadi.

Di sisi lain, pengawasan ter­h­a­dap anggaran Otsus juga m­a­sih belum berjalan efektif. Ken­da­la audit dana Otsus juga di­ra­sa masih ada, sehingga dana Ot­sus belum memberikan d­a­m­pak pembangunan yang s­i­gni­fi­kan. Sejak Otsus Papua di­ber­la­ku­kan, ada perubahan, tetapi per­ubahan tersebut belum ter­jadi secara signifikan, padahal ang­garan yang dikucurkan u­n­tuk pembangunan Papua se­ma­kin besar dari tahun ke tahun.

Lalu apa harus dilakukan? Me­nurut hemat saya, pe­m­ba­ngun­an Papua saat ini butuh pers­pektif baru bahwa perlu ada­nya tata kelola p­e­me­rin­tah­an yang lebih baik agar ke­bi­jak­an Otsus Pa­pua berjalan le­bih efek­tif, efi­sien, dan ber­dam­pak luas pada kese­jah­te­ra­an ma­sya­ra­kat Papua. Dalam hal tata ke­lo­la pe­m­e­rin­tahan yang baik (good governance), Pemerin­tah Pa­pua perlu menerapkan prinsip-prinsip dasar pe­nye­leng­­garaan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, par­ti­si­­p­a­si, akuntabilitas, dan p­e­ne­gak­­an hukum serta antikorupsi se­bagai unsur utama.
Petama, transparansi, ya­itu ke­­terbukaan untuk me­nyam­­pai­kan kebijakan dan prog­ram pem­­bangunan agar ter­jadi peng­­awas­an dari ma­sya­rakat luas. Trans­paransi akan men­do­rong par­tisipasi pub­lik yang luas. Kom­ponen trans­p­aransi men­ca­kup in­for­ma­si yang kom­pre­hen­sif, ke­te­pat­an waktu da­lam pe­layanan in­formasi, dan ke­ter­se­diaan in­formasi bagi publik.

Kedua, partisipasi (in­klu­si­fi­tas), yaitu proses pelibatan pe­mang­ku kepentingan (stake­hol­der) seluas mungkin dalam pem­buatan kebijakan pem­ba­ngun­an Papua. Dalam meru­mus­kan kebijakan yang tepat, pe­me­rintah harus melibatkan ma­s­yarakat luas, termasuk per­ang­kat adat Papua agar ke­bi­jak­an yang dirumuskan tepat sa­sar­an dan sesuai dengan ke­bu­tuh­an dan tantangan di ma­sy­a­ra­k­at. Masukan yang beragam da­ri berbagai pihak dalam pro­ses pembuatan kebijakan dapat mem­bantu pemerintah untuk mem­pertimbangkan berbagai per­soalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam men­do­rong pembangunan Papua yang le­bih efektif.

Ketiga, akuntabilitas, yaitu me­kanisme tanggung-gugat an­­tara pembuat kebijakan dan stake­holder yang dilayani. Ada­nya mekanisme akuntabilitas mem­berikan kesempatan ke­pa­da stakeholder untuk meminta pen­jelasan dan per­tang­gung­ja­wab­a­n apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kon­sen­sus dalam pelaksanaan tata k­e­lola pemerintahan. Dalam akun­tabilitas, perlu ada akses ke ke­adilan (access to justice), se­hing­ga masyarakat Papua dapat me­r­asakan manfaat Otsus.

Keempat, penegakan hu­kum dan antikorupsi. Inilah sa­lah satu masalah utama dalam pe­nyelenggaraan Otsus di Pa­pua. Penegakan hukum di Pa­pua masih lemah karena banyak fak­tor, di antaranya belum ada­nya kesadaran hukum di ma­sya­rakat, budaya taat hukum yang ma­sih lemah di level aparatur pe­merintahan, serta peng­awasan yang belum maksimal. Aki­bat dari penegakan hukum yang lemah melahirkan praktik ko­ruptif yang luas.

Kita bersyukur bahwa saat ini KPK telah memberikan per­ha­tian yang khusus dalam meng­awasi pembangunan Pa­pua. Papua mendapat per­ha­ti­an KPK karena banyak indikasi pen­yalahgunaan dana Otsus yang membuat pembangunan Pa­pua tidak efektif dalam me­ning­katkan kesejahteraan ma­sya­rakat Papua. Karena itu, saya se­cara pribadi memberikan d­u­kung­an kepada langkah KPK dan aparat penegak hukum lain un­tuk terus meningkatkan peng­awasan atas penggunaan da­na Otsus yang semakin besar agar tidak digunakan oleh ok­num tertentu untuk mem­per­ka­ya diri sendiri.

Pada akhirnya kita menya­dari bahwa berbagai kegagalan da­lam pembangunan Papua se­jak diberlakukannya Otonomi Kh­usus Papua bukanlah ber­sum­ber pada sikap pemerintah pu­sat yang kurang mem­pe­r­ha­ti­kan Papua, tetapi bersumber pa­da kurangnya kesiapan pe­me­rintah Papua dalam melak­sa­na­kan kebijakan Otsus. Apa­lah artinya uang yang makin be­sar untuk membangun Papua j­i­ka pada akhirnya uang tersebut ti­dak digunakan secara efektif dan maksimal untuk mem­ba­ngun tanah Papua.
(mhd)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved