Pekan Depan, Komisi III DPR Tanya Maksud Ancaman Ketua KPK

Minggu, 03 September 2017 - 15:15 WIB
Pekan Depan, Komisi...
Pekan Depan, Komisi III DPR Tanya Maksud Ancaman Ketua KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 6 September 2017. Salah satu yang bakal disinggung Komisi III DPR adalah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengakui, bahwa sejumlah temuan Pansus angket DPR bakal ditanyakan komisinya kepada KPK dalam rapat nantinya. "Sebenarnya kalau PKS bertanya kan dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas tadi itu," ujar Nasir Djamil di halaman Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Selain itu, kata dia, pertanyaan Fraksi PKS di Komisi III kepada KPK dalam rapat nantinya juga karena berkaitan dengan penegakan hukum. "Jadi, tetap walaupun PKS tidak ada dalam Pansus, nanti di Komisi III PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan ketua KPK yang menilai ada menghalang-halangi penegakan hukum, argumentasinya di mana?" katanya.

Sebab, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu dianggap akan mendelegitimasi Pansus Hak Angket seolah-olah ilegal. "Kan bahaya," ucap legislator asal Aceh ini.

Padahal, kata dia, pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) itu ada di dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. "Sementara Pansus bekerja dengan Undang-undang Dasar tentang hak-hak ini kemudian diterjemahkan lewat undang-undang. Ini menurut saya kurang dipahami Agus," paparnya.

Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal)obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, belum lama ini.
(kri)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved