Pekan Depan, Komisi III DPR Tanya Maksud Ancaman Ketua KPK
Minggu, 03 September 2017 - 15:15 WIB
Pekan Depan, Komisi III DPR Tanya Maksud Ancaman Ketua KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 6 September 2017. Salah satu yang bakal disinggung Komisi III DPR adalah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengakui, bahwa sejumlah temuan Pansus angket DPR bakal ditanyakan komisinya kepada KPK dalam rapat nantinya. "Sebenarnya kalau PKS bertanya kan dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas tadi itu," ujar Nasir Djamil di halaman Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).
Selain itu, kata dia, pertanyaan Fraksi PKS di Komisi III kepada KPK dalam rapat nantinya juga karena berkaitan dengan penegakan hukum. "Jadi, tetap walaupun PKS tidak ada dalam Pansus, nanti di Komisi III PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan ketua KPK yang menilai ada menghalang-halangi penegakan hukum, argumentasinya di mana?" katanya.
Sebab, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu dianggap akan mendelegitimasi Pansus Hak Angket seolah-olah ilegal. "Kan bahaya," ucap legislator asal Aceh ini.
Padahal, kata dia, pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) itu ada di dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. "Sementara Pansus bekerja dengan Undang-undang Dasar tentang hak-hak ini kemudian diterjemahkan lewat undang-undang. Ini menurut saya kurang dipahami Agus," paparnya.
Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal)obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, belum lama ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengakui, bahwa sejumlah temuan Pansus angket DPR bakal ditanyakan komisinya kepada KPK dalam rapat nantinya. "Sebenarnya kalau PKS bertanya kan dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas tadi itu," ujar Nasir Djamil di halaman Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).
Selain itu, kata dia, pertanyaan Fraksi PKS di Komisi III kepada KPK dalam rapat nantinya juga karena berkaitan dengan penegakan hukum. "Jadi, tetap walaupun PKS tidak ada dalam Pansus, nanti di Komisi III PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan ketua KPK yang menilai ada menghalang-halangi penegakan hukum, argumentasinya di mana?" katanya.
Sebab, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu dianggap akan mendelegitimasi Pansus Hak Angket seolah-olah ilegal. "Kan bahaya," ucap legislator asal Aceh ini.
Padahal, kata dia, pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) itu ada di dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. "Sementara Pansus bekerja dengan Undang-undang Dasar tentang hak-hak ini kemudian diterjemahkan lewat undang-undang. Ini menurut saya kurang dipahami Agus," paparnya.
Sekadar diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke pansus angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal)obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, belum lama ini.
(kri)