Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum Ormas HTI

Rabu, 19 Juli 2017 - 09:38 WIB
Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum Ormas HTI
Kemenkumham Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum Ormas HTI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pagi ini akan memberikan keterangan terkait Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keterangan aakn disampaikan dalam bentuk pengumuman tentang pencabutan status badan hukum Ormas HTI.

Berdasarkan agenda yang diperoleh SINDOnews dari Kemenkumham, pengumuman akan dilakukan jam 10.00 WIB. Pengumuman dilakukan di Lobby Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun ketika dikonfirmasi pihak Kemenkumham belum bisa menjelaskan secara detail. (Baca: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)

Hingga berita ini diturunkan, SINDOnews masih berupaya mengonfirmasi pihak HTI mengenai pengumuman dari Kemenkumham tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9436 seconds (0.1#10.140)