Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
loading...
Syarat Mendirikan Ormas...
Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat mendirikan ormas (organisasi kemasyarakatan) akan diulas di artikel ini. Syarat ini harus dipenuhi Anies Rasyid Baswedan jika ingin mendirikan ormas setelah gagal maju Pilkada 2024 .

Diketahui, pada Jumat (30/8/2024), Anies memberi sinyal akan mendirikan ormas atau partai politik (parpol). Sinyal itu disampaikan setelah dirinya gagal maju Pilkada 2024 karena tak dicalonkan parpol.

"Gini. Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," ujar Anies.

Cara mendirikan ormas


Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.



Definisi ormas tersebut kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini perubahannya: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendirian ormas diatur dalam Bab IV UU Nomor Nomor 17 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa "Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Di Pasal 10 disebutkan:
(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidak berbasis anggota.

Selanjutnya, di Pasal 11 tertulis:
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Pada Pasal 12 disebutkan:
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.



Lalu, Pasal 13 berbunyi:
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)