Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
loading...
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa larangan Ormas mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Foto/Agi Ilman
A A A
SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa larangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan Ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan

Menurut dia, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.



“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang Ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Kemendagri Sarankan...
Kemendagri Sarankan Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Pembelian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Rekomendasi
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Berita Terkini
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved