Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:22 WIB
loading...
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa larangan Ormas mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Foto/Agi Ilman
A A A
SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa larangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru. Melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan Ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan

Menurut dia, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.



“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang Ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Akhiri Dualisme, Laskar...
Akhiri Dualisme, Laskar Merah Putih Gelar Rekonsiliasi
Rekomendasi
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved