OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:24 WIB
loading...
OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal banyak pinjol melenceng dari aturan bunga maksimum. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengamat meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan platform pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.



Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan bahwa, pengaturan batas minimum bunga dan biaya pinjaman itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di mulai dari November 2018 melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

"Dalam pedoman tersebut, salah satu hal yang diatur adalah batasan maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari," kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (9/10/2023).

Selanjutnya, seiring perkembangan industri, mulai tanggal 5 November 2021 diatur bahwa bunga dan biaya pinjaman, serta biaya lainnya selain biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.

Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

"Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan ditetapkan oleh OJK dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK," imbuh Agusman.



Dalam hal penentuan besaran bunga dan biaya layanan pinjol, Agusman menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya, seluruh penyelenggara fintech wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.

"OJK akan berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan aman, nyaman dan terjangkau dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," pungkas Agusman.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)