OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:24 WIB
loading...
OJK Respons Soal Banyak...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal banyak pinjol melenceng dari aturan bunga maksimum. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengamat meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan platform pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.



Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan bahwa, pengaturan batas minimum bunga dan biaya pinjaman itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di mulai dari November 2018 melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

"Dalam pedoman tersebut, salah satu hal yang diatur adalah batasan maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari," kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (9/10/2023).

Selanjutnya, seiring perkembangan industri, mulai tanggal 5 November 2021 diatur bahwa bunga dan biaya pinjaman, serta biaya lainnya selain biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.

Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

"Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan ditetapkan oleh OJK dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK," imbuh Agusman.



Dalam hal penentuan besaran bunga dan biaya layanan pinjol, Agusman menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya, seluruh penyelenggara fintech wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.

"OJK akan berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan aman, nyaman dan terjangkau dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," pungkas Agusman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Daftar 97 Pinjol Resmi...
Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos
Rekomendasi
Desain 4 Model iPhone...
Desain 4 Model iPhone 17 Bocor, Begini Bentuknya
Seleknas Karate-Do Indonesia,...
Seleknas Karate-Do Indonesia, PB Forki Jaring Bibit Atlet Berprestasi dan Bermartabat
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
Berita Terkini
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
9 menit yang lalu
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
43 menit yang lalu
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
1 jam yang lalu
Kelabui AS, China Gunakan...
Kelabui AS, China Gunakan Label Palsu 'Made in Korea' Agar Lolos ke Amerika
2 jam yang lalu
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
2 jam yang lalu
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
3 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved