KPK Curiga Hak Angket Kasus Miryam untuk Hambat Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dicurigai untuk menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, dokumen pemeriksaan merupakan bagian dari pro justicia (Penegakan hukum).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK tidak akan membuka BAP Miryam S Haryani, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian anggota Komisi III DPR tersebut. Karena, lanjut dia, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP maupun kasus pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi itu yang menjerat Miryam masih dilakukan.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan kasus e-KTP tidak akan tuntas," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia pun berharap, berbagai pihak bisa memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional yang lain tidak digunakan untuk mengintervensi proses hukum. "Karena sekarang proses sedang berjalan, kecuali memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," paparnya.
Lagipula, kata Febri, sebagian rekaman pemeriksaan terkait Miryam sudah dibuka di persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat itu, lanjut Febria, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian.
Dia melihat yang dipersoalkan sebagian anggota Komisi III DPR, sehingga mengusulkan hak angket itu adalah kesaksian Novel Baswedan. "Nah karena itu kesaksian di persidangan dan proses masih berjalan, tentu sebaiknya proses hukum itu lah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya," jelasnya.
Terlebih, dia mengungkapkan bahwa KPK menerima banyak masukan masyarakat tentang risiko adanya konflik kepentingan dalam wacana hak angket DPR tersebut. "Karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari Komisi III DPR," pungkasnya.
Diketahui, hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam S Haryani digulirkan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan KPK beberap hari lalu. Mereka yang sepakat dengan hak angket itu menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK tidak akan membuka BAP Miryam S Haryani, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian anggota Komisi III DPR tersebut. Karena, lanjut dia, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP maupun kasus pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi itu yang menjerat Miryam masih dilakukan.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan kasus e-KTP tidak akan tuntas," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia pun berharap, berbagai pihak bisa memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional yang lain tidak digunakan untuk mengintervensi proses hukum. "Karena sekarang proses sedang berjalan, kecuali memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," paparnya.
Lagipula, kata Febri, sebagian rekaman pemeriksaan terkait Miryam sudah dibuka di persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat itu, lanjut Febria, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian.
Dia melihat yang dipersoalkan sebagian anggota Komisi III DPR, sehingga mengusulkan hak angket itu adalah kesaksian Novel Baswedan. "Nah karena itu kesaksian di persidangan dan proses masih berjalan, tentu sebaiknya proses hukum itu lah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya," jelasnya.
Terlebih, dia mengungkapkan bahwa KPK menerima banyak masukan masyarakat tentang risiko adanya konflik kepentingan dalam wacana hak angket DPR tersebut. "Karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari Komisi III DPR," pungkasnya.
Diketahui, hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam S Haryani digulirkan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan KPK beberap hari lalu. Mereka yang sepakat dengan hak angket itu menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
(kri)