KPK Curiga Hak Angket Kasus Miryam untuk Hambat Kasus E-KTP

Jum'at, 21 April 2017 - 15:38 WIB
KPK Curiga Hak Angket...
KPK Curiga Hak Angket Kasus Miryam untuk Hambat Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dicurigai untuk menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, ‎dokumen pemeriksaan merupakan bagian dari pro justicia (Penegakan hukum). ‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK tidak akan membuka BAP Miryam S Haryani, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian anggota Komisi III DPR tersebut. Karena, lanjut dia, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP maupun kasus pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi itu yang menjerat Miryam masih dilakukan.

"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan kasus e-KTP tidak akan tuntas," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia pun berharap, berbagai pihak bisa memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional yang lain tidak digunakan untuk mengintervensi proses hukum.‎ "Karena sekarang proses sedang berjalan, kecuali memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," paparnya.

Lagipula, kata Febri, sebagian rekaman pemeriksaan terkait Miryam sudah dibuka di persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat itu, lanjut Febria, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian.

Dia melihat yang dipersoalkan sebagian anggota Komisi III DPR, sehingga mengusulkan hak angket itu adalah kesaksian Novel Baswedan. "Nah karena itu kesaksian di persidangan dan proses masih berjalan, tentu sebaiknya proses hukum itu lah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya," jelasnya.

Terlebih, dia mengungkapkan bahwa KPK menerima banyak masukan masyarakat tentang risiko adanya konflik kepentingan dalam wacana hak angket DPR tersebut. "Karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari Komisi III DPR," pungkasnya.

Diketahui, hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam S Haryani digulirkan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan KPK beberap hari lalu.‎ Mereka yang sepakat dengan hak angket itu menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
(kri)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Berita Terkini
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved